Taliabu, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Pulau Taliabu, Senilai Rp 9. 825. 538. 800. Tidak dicairkan Oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut).
Berdasarkan data yang di himpun media ini dari tahun 2017, 2020, 2021. Pemerintah provinsi maluku utara (malut) belum merealisasikan piutang Dana Bagi Hasil (DBH) kabupaten pulau taliabu senilai Rp 9.825.538.800. Di karenakan ada kendala kelebihan pembayaran, Dengan dalil Pemerintah Provinsi Maluku Utara (malut) telah melakukan kelebihan pembayaran Dana Otonomi Baru (DOB) senilai Rp.1.673. 500.000.000.
Setelah pihak keuangan daerah kabupaten pulau taliabu melakukan corescek di keuangan Provinsi Maluku Utara (malut) ternyata ada kekeliruan yang cukup fatal atau tidak sesuai data.
Sementara berdasarkan data Semenjak 2013, Kabupaten Pulau Taliabu dibentuk berdasarkan undang undang nomor 6 tahun 2013 tentang pembentukan kabupaten pulau taliabu di Provinsi Maluku Utara yang merupakan pecahan dari kabupaten kepulauan sula.
Pemerintah Provinsi maluku utara (malut) totalkan pembayaran bantuan hibah DOB sebesar Rp. 21.673.500.000. sementara menurut Undang undang nomor 6 tahun 2013 seharusnya dibayar sebesar 20.000.000.000. sehingga terdapat kelibihan pembayaran bantuan hibah senilai Rp. 1.673. 500.000.000. Informasi tersebut ditayangkan melalui salah satu media online Pena Malut.
Pemberitaan yang di muat salah satu media tersebut, pihak keuangan daerah menilai bahwa pemerintah melalui keuangan provinsi MALUT hanya mengucapkan lisan tidak pada sandaran hukum atau data.(Sunardi).
Beranda
Berita
Tidak Ada Alasan, Selama 3 Tahun DBH Taliabu Tidak Dicairkan Pemerintah Provinsi MALUT
Tidak Ada Alasan, Selama 3 Tahun DBH Taliabu Tidak Dicairkan Pemerintah Provinsi MALUT
Redaksi1 min baca