Bitung, LENSANUSANTARA.CO.ID – 14/10/2021 Kasubag Humas Polres Bitung AKP Hermanses Katiandagho Menjelaskan Bahwa Pada 7 Oktober 2021 pukul 12.45 Wita Dibawah Pimpinan Kateam Tarsius Presisi, Iptu Novi pamula Melalui Danru II Tim Tarsius Presisi Aipda Yulaena Djunaidi Djudju mendapatkan Informasi terkait pembuatan Panah Wayer di rumah salah salah satu warga di Kelurahan Girian Indah Lingk.III Rt Kec. Girian tepatnya di Rumah Keluarga Kapo Barnabas.
“Tepat Pukul 13.30 Wita Tim langsung mendatangi Lokasi tersebut, setelah Tiba di lokasi Para Pelaku langsung melarikan diri dan 2 orang berhasil di amankan atas nama ZM (14 ) dan MD (15) alamat Kelurahan Girian Indah Kec.Girian. ucap Hermanses
Lanjut-Berdasarkan informasi dari ZM bahwa Yang membuat Panah Wayer tersebut adalah Lelaki RP (16) alamat Kelurahan Girian Indah Lingk.III Rt Kec. Girian yang saat dilakukan Penggrebekan oleh Tim, lelaki tersebut melarikan diri.
“Kemudian Pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 tepat Pukul 22.00 Wita Tim kembali mendapatkan Informasi terkait Keberadaan dari Lelaki RP (Pelaku utama Pembuat Panah Wayer) yang sedang beristirahat di Tempat Kost di Kelurahan Girian Indah Lingk 001 RT 004 Kompleks Perum Bimoli Kec.Girian setelah Tim Tiba di lokasi Tim langsung memeriksa dan mengamankan para Saksi dan Pelaku. Dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan di dalam Tas ditemukan 2 buah anak Panah Wayer dan 2 buah alat Pelontar Panah Wayer,” Tandasnya
Lanjut- Berdasarkan Keterangan dari Saksi RB bahwa Pelaku Utama yang melakukan penganiayaan dengan Menggunakan senjata Tajam jenis Panah Wayer yang Pernah Viral pada hari Sabtu, tanggal 4 September 2021 dengan korban An.Jolar wantania, Kelurahan Sagerat Weru Dua
Kec. Matuari Dengan TKP depan Jembatan Timbang di Kelurahan Wangurer sekitar pukul 01.30 Wita adalah Lelaki NK dan RL.” Jelas Hermanses.
“Adapun Barang Bukti yang di amankan sebagai berikut :*
-1 Tas selempang warna Hitam
- 2 Buah anak Panah Wayer
- 2 buah Alat Pelontar Panah Wayer
- Potongan Tali Plastik
- 1 Buah Gunting
- 1 Buah Obeng
- 2 Kaleng Lem Eha – Bon
Para Pelaku sudah di amankan ke Mapolres Bitung guna Proses lebih lanjut.” Tutup Hermanses. (Cax)