Berita

Direktur LP2KP Bondowoso Sebut Pilkades Pembantaian Demokrasi

28
×

Direktur LP2KP Bondowoso Sebut Pilkades Pembantaian Demokrasi

Sebarkan artikel ini
Direktur LP2KP Bondowoso, Miftahul Huda.

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID
Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat LP2KP Bondowoso menyebut, pemilihan kepala Desa merupakan pembataian terhadap demokrasi.

Menurut Direktur LP2KP Bondowoso Miftahul Huda, secara umum hal itu mengacu pada proses pemilihan kepala desa yang sarat dengan money Politik (politik uang).

Example 300x600

“Karena dalam pelaksanaan Pilkades, yang namanya jual beli suara sangat nyata, jelas  dan terlihat,” kata Miftah, Senin (25/10/2021).

Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu menggambarkan, dampak dari money politik dalam Pilkades akan dirasakan sendiri oleh masyarakat.

“Karena ketika jadi, dia berpikir bagaimana mengembalikan modal waktu mencalonkan dulu, juga pelayanan kepada masyarakat akan buruk,” paparnya.

BACA JUGA :
Polres Bondowoso Bondowoso Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Pengurus SMSI Kabupaten Bondowoso

Selain itu, lanjut Miftah, transparansi anggaran dana desa (ADD dan DD) serta semacamnya terkadang tidak jelas.

Dia menilai, sistem demokrasi yang dikotori dengan jual beli suara akan berdampak dikemudian hari.

“Maka tak jarang para Kades dapat warning (peringatan) dari inspektorat, baik programnya yang tidak benar, bahkan ada yang harus mengembalikan dana desa yang disalahgunakan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Miftah mengatakan, hari ini Bondowoso akan melaksanakan hajat demokrasi  lima tahunan, yakni pemilihan kepala desa.

BACA JUGA :
LBH Abu Nawas Minta Perda Bankum di Bondowoso Disahkan

Pilkades sudah diatur baik dalam peraturan daerah tentang desa juga ada peraturan Bupati. Namun kata Miftah, kelemahan dalam peraturan itu tidak mengatur tentang pengawasan Pilkades secara spesifik.

“Andaikan ada aturan langsung tentang pengawasan Pilkades,  tentu akan mengurangi tingkat money politik,” ucapnya.

Oleh karena itu, lanjut dia,  seharusnya ada solusi  ketika terjadi pemberian uang secara massal dan masif,  harus dilaporkan ke penegak hukum, ada kerjasama antara pemerintah daerah sebagai penyelenggara dan penegak hukum untuk menjadi pengawas secara langsung berdasarkan informasi dari masyarakat.

BACA JUGA :
Menyambut Hari Juang Kartika TNI-AD Ke-76 dan HUT Kodam V/Brawijaya Ke-73, Kodim 0822 Bondowoso Gelar Baksos Donor Darah

“Nanti kalau ada oknum calon kades atau tim sukses melakukan mobilisasi dengan money politik, itu harus ditindak, kalau tidak ditindak akan berbahaya bagi proses demokrasi pemerintahan di desa,” harapnya.

Miftah menyerukan kepada semua masyarakat , LSM, media dan tokoh-tokoh masyarakat,  untuk bersama mengawal proses Pilkades yang akan di selenggarakan pada 15 Novembaer mendatang.

“kita kawal bersama secara sungguh-sungguh, sehingga segala bentuk  pembelian suara (money politik)  kepada masyarakat setidaknya bisa diminimalisir, jika ditemukan jual beli suara, ada bukti kita harus laporkan kepada penegak hukum,” pungkasnya.(*/ubay)

Tinggalkan Balasan