BeritaKriminal

Pecandu Sabu Berikut Bandarnya Ditangkap Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

12
×

Pecandu Sabu Berikut Bandarnya Ditangkap Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus dua orang pria yang di duga telah terlibat dalam kasus peredaran dan penyalah gunaan narkotika jenis sabu.

Example 300x600

Dua pria berinisial BI (48) asal Jalan Sumbo, Surabaya dan warga Jalan Simogunung Kramat Timur surabaya, meraka ditangkap ditempat yang berbeda.

Bl yang merupakan pengedar itu di tangkap di Jalan Perak Barat Surabaya.pada, Kamis 21 Oktober 2021 sekira pukul 14.00 WIB, sentara DH ditangkap dirumahnya setelah penerbangan dari tetsangka BL.

“Keduanya kami tangkap atas informasi dari masyarakat bahwa pelaku ini kerap kali menjual belikan barang terlarang jenis sabu sabu. ” kata Kanit Idik I. AKP M, Gananta mewakili Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Sabtu (30/10/2021).

Saat ditangkap dan digeledah. Dari BL ditemukan barang bukti berupa, 2 plastik klip yang didalamnya berisi sabu dengan berat keseluruhan 0,70 gram dan pipet kaca yang masih terdapat narkotika jenis sabu dengan berat 1,98 gram berserta pipetnya.

“Bukan hanya itu, ditemukan juga 5 sedotan plastik, 3 HP, dan bukti tranfer bank,” tambah Daniel.

Masih kata Gananta, tersangka BL. mengaku jika barang haram jenis sabu itu didapat dari seorang Berinisial SH ( DPO) sebanyak 2 poket saja dan harganya 300 ribu itu dibayar dengan cara transfer.

“Sabu yang didapatnya itu, Oleh tersangka BI ini, akan dijual kembali supaya mendapatkan keuntungan. Salah satu pasien atau pelannggannya adalah DH.”Imbuhnya.

Selanjutnya, kedua tersamgka BL dan DH kini dibawa kepolrestabes surabaya guna proses penyidikan dan menjebloskan meraka kedalam penjara.

“Meraka juga akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”pungkasnya.

Reporter: Pan

Tinggalkan Balasan