Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID –
Sebanyak 1593 pasangan suami istri (pasutri) di Kota Bondowoso, Jawa Timur menjadi janda dan duda diawal tahun 2022.
Panitera Muda (Panmud) Permohonan di Pengadilan Agama (PA) Bondowoso, Atik Yuliana menjelaskan, sepanjang tahun 2021 PA Bondowoso menerima perkara sebanyak 2961.
Dari jumlah total permohonan, rinciannya sebanyak 530 cerai talak dan 1267 cerai gugat.
“Sampai saat ini, cerai gugat yag diajukan oleh pihak istri memang masih mendominasi,” ujar Atik kepada lensa Nusantara. Kamis (6/1/2022).
Atik menambahkan, penyebab perceraian tersebut banyak faktor diantaranya akibat masalah perselisihan atau pertengkaran terus menerus antara pasutri serta faktor ekonomi.
Kendati demikian, sebelum PA Bondowoso mengabulkan perceraian, terlebih dahulu dilakukan proses mediasi antara penggugat dan tergugat.
“Hal ini, selain untuk menyatukan kembali, juga mengkonfirmasi alasan yang menjadi penyebab masuknya gugatan. PA sudah mengupayakan semua kasus agar bisa diselesaikan dengan damai, tetapi ada beberapa perkara yang tetap bersikeras untuk pisah,” terang Atik.
Bagi pasangan yang tetap bersikeras cerai dan ingin menjalani sidang, maka mereka harus mengupayakan berbagai bukti yang kuat. Misalnya saja, istri menggugat suami karena selingkuh. Dengan demikian, istri harus menyertakan bukti, pun sebaliknya.
“Alasan-alasan yang tertulis dalam gugatan, harus bisa dibuktikan,” ungkapnya.
PA Bondowoso akan terus berupaya menekan tingginya angka perceraian yang terjadi. Seperti melakukan mediasi dengan pasangan pasutri sebelum kasus perceraiannya diputuskan di Pengadilan.
“Kami berupaya melakukan mediasi terhadap dua belah pihak agar tidak terjadi perceraian. Namun, ketika kedua belah pihak sudah tidak mengindahkannya baru dilakukan persidangan,” pungkas Atik.
Reporter: Ubay