Kriminal

Apes..!! Dua Maling Motor Ditangkap Polisi Saat Akan Beraksi

20
×

Apes..!! Dua Maling Motor Ditangkap Polisi Saat Akan Beraksi

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Bubutan, Polrestabes Surabaya kembali berhasil memgamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor. Selasa 08 Februari 2022 sekitar pukul 02.30 Wib di depan kos jalan Blauran 5/33 Surabaya

Example 300x600

Dua pria yang ditanhkap itu diketahui bernama Herman Harianto (25 tahun warga Jalan Sumbo Gg 4 No. 5 kota Surabaya san Kiki Ananda 26 Tahun warga Sidoarjo Jawa Timur.

Kapolsek Bubutan Kompol Ade Christian Manapa, S.E., S.I.K., M.H. yang diwakili kanit reskrim AKP Olloan Manulang mengatakan ditangkapnya dua tersangka itu berdasarkan kecurigaan petugas yang melaksanakan patroli kering serse kewilayahan di jalan pasar kembang Surabaya

Timbulnya kecurigaan petugas, lebih lanjut Olloan, dua pelaku yang menggunakan sepada motor Vario warna merah yang tidak ada plat nomer dibelakang itu melaju dengan cepat sehingga petugas mengiting pelaku sampai Trafic Light (Lampu merah) pasar kembang Surabaya.” Terang AKP Olloan Manulang, Jum’at (18/02/2022).

Setalah dihentikan, Sambung Olloan, petugas lalu menngledah dan ditemukan alat bukti. kunci T dan kunci dengan berbagai jenis didalam saku celana para tersangka.

“Dari tersangka. Herman ditemukan dua buah kunci T dan 3 buah kunci pas, sementara dari KiKi ditemukan 4 (empat) buah anak kunci sepeda motor berbagai jenis.” Jelas dia.

Pada polisi, masih kata Olloan, saat diintrograsi keduanya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor satria No. pol B-4085-BXA pada hari Selasa tanggal 08-02-2022 sekitar pukul 02.30 Wib. di depan rumah jalan Blauran 5/33 Surabaya.

“Selain itu mereka juga mengaku jika dirinya sudah 12 kali melakukan pencurian dengan pemberatan yang ada di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.” Imbuhnya.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah No.Pol L-3128-SH, 2 (dua) buah kunci T terbuat dari besi, 3 (tiga) buah kunci pas 14 inchi, 4(empat) buah anak kunci sepeda motor berbagai merek, 1(satu) lembar STNK asli sepeda motor Suzuki Satria Fu 150 No.Pol B-4085-BXA dan 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor satria B-4085-BXA

“Akibat dari perbuatannya. kedua tersangka ini kini harus mendekam dalam penjara dan juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.” pungkasnya.

Reporter: Pan