Berita

Kades Sumberanyar Maesan Imbau Warga Penerima Bansos Tunai Tahun 2022 Bebas Belanja di Mana Saja

×

Kades Sumberanyar Maesan Imbau Warga Penerima Bansos Tunai Tahun 2022 Bebas Belanja di Mana Saja

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID
Saat ini Kementerian sosial RI tengah menyalurkan bantuan sembako tunai Rp. 200 ribu perbulan selama tiga bulan dengan total Rp. 600 ribu. Pencairan bansos tersebut melewati PT. Pos Indonesia.

Example 300x600

Sebelumnya, warga penerima bansos sembako tunai akan diberikan undangan lewat pemerintah desa, selanjutnya warga penerima akan menunggu jadwal pencairan oleh PT. pos. Ada yang dilaksanakan di balai desa masing-masing, ada juga yang dicairkan lewat kantor Pos Kecamatan/Kota.

Adapun di Desa Sumberanyar Kecamatan Maesan Bondowoso, menurut warga setempat, undangan penerima bansos tidak disebar oleh desa, melainkan warga penerima bansos disuruh mengambil surat undangan bansos ke Rumah Kades Sumberanyar.

Bahkan, warga setempat mengaku disuruh belanja ke toko atau agen penyedia sembako oleh Kades Semberanyar.

Dikonfirmasi di Rumahnya pada Minggu (27/2/2022) Kades Sumberanyar yakni Makrus mengakui, bahwa udangan bagi penerima bansos memang dibagikan di Rumahnya.

“Itu kan teknis saja” akui dia.

Selain itu, ditanya terkait penekanan terhadap KPM, bahwa harus belanja ke toko yang sudah ditunjuk olehnya, Kades Sumberanyar bergeming.

“Saya memang menyarankan warga belanja di warung yang biasa mereka ambil sembako, karena rata-rata penerima adalah KPM BPNT” ungkapnya.

Sementara itu, terkait pembelanjaan uang bansos 600 ribu, mengutip dari surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bondowoso Nomor 460/381/430.9.7/2022. Perihal pemberitahuan kepada Camat dan Kepala Desa, terkait perjanjian kerjasama Kemensos RI dan PT. Pos nomor 1/6/PKS/HK.01/2/2022 dan PKS026/DIR-IV/22 Tentang penyaluran dana bantuan program sembako tahun 2022. Tentang teknis penyaluran bansos tunai 200 ribu perbulan selama tiga bulan dengan total 600 ribu.

Dimana pada point (3) menyebut, KPM menerima uang tunai dari PT. Pos 600 ribu BEBAS  MEMBELANJAKAN  DI TOKO MANA SAJA.

Oleh karena itu, Kades Sumberanyar imbau warga penerima bansos tunai 600 ribu membelanjakan uangnya di warung mana saja.

“Ya di mana saja belanja, asal sesuai aturan yang telah ditetapkan” pungkasnya.(Ubay)

error: Content is protected !!