Berita

Dandim 0822 Ikut Musnahkan Barang Bukti Ribuan Miras Ilegal di Polres Bondowoso

143
×

Dandim 0822 Ikut Musnahkan Barang Bukti Ribuan Miras Ilegal di Polres Bondowoso

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dandim 0822 bersama Forkopimda Bondowoso melakukan memusnahkan barang bukti berupa ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dan kemasan. Miras ini merupakan hasil operasi menjelang dan selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah.

Example 300x600

Pemusnahan barang bukti berupa ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dan kemasan dilakukan dihalaman Mapolres Bondowoso Jl. Veteran No. 01 Bondowoso, Jum’at (22/4/2022).

BACA JUGA :
Ketua Yayasan At-Taqwa Bondowoso Buka Raker IAI At-Taqwa, Dorong Alih Bentuk ke Universitas

Dandim 0822/Bondowoso Letkol Arm Suhendra Chipta, M.Tr.(Hanla) ditempat yang sama mengatakan, “Pemusnahan miras tersebut disaksikan oleh Forkompinda, tokoh agama, tokoh masyarakat serta ormas di Kabupaten Bondowoso. Miras ini merupakan hasil sitaan selama operasi pekat menjelang bulan Puasa dan selama bulan Puasa yang dilaksanakan Polres Bondowoso dan jajarannya.

BACA JUGA :
Angin Puting Beliung Hancurkan Belasan Rumah di Botolinggo

“Pemusnahan miras ini merupakan bentuk komitmen Polres Bondowoso untuk memerangi peredaran miras ilegal,” katanya.

Pemusnahan barang bukti miras ilegal diawali dengan pemecahan botol miras secara simbolis oleh Sekda Bondowoso Drs. Bambang Soekwanto dan Forkompinda Bondowoso dan dilanjutkan dengan menggilas menggunakan alat berat. (Suhartono).