Jakarta, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pencatatan PPK Pemilu 2024 sesaat lagi dibuka, selanjutnya pembatasan serta keputusan guna sebagai bagian PPK, PPS dan KPPS.
Diketahui, penyortiran PPK Pemilu 2024 sebagai sebuah tentang yang banyak dicari oleh publik. spesialnya yang ada kemauan sebagai pemangku pemilu yang bakal tiba.
Sehingga dari itu, dalam karangan ini bakal diulas tentang pembatasan calon badan PPK Pemilu 2024. sekalian PPS serta KPPS yang sesaat lagi dibuka.
Panitia Pemilihan Kecamatan atau biasa disingkat PPK merupakan salah satu badan Ad Hoc yang ditugasi menggelar pelaksanaan pemilu ditingkat Kecamatan.
Ada pula diantara PPK, PPS serta KPPS ada kewajiban lumrah yang selevel, ialah melakukan pemangkun pemilu pantas dengan konteksnya.
Namun dengan cara tugas serta tufoksi dan lingkup, ada amatan serta area penugasan yang berselisih.
Terus apa saja keputusan yang wajib dicukupi oleh calon pendaftar? seterusnya persyaratan sempurna guna sebagai bagian PPK, PPS serta KPPS.
Mengacu pada peraturan PKPU nomor 36 Tahun 2018 mengenai penyusunan serta sistem fungsi PPK, PPS serta KPPS terdaftar seperti selanjutnya.
- Warga negara Indonesia.
- Berusia Paling Rendah 17 Tahun.
- Setia Kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai Integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak Menjadi Anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.
- Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan.
- Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.
- Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari pengunaan narkotika.
- Pendidikan minimal SMA atau Sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
- belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Sekian informasi mengenai Syarat Daftar PPK Pemilu 2024, bagi anda yang berminat dan memenuhi ketentuan bisa mencoba melakukan pendaftaran melalui KPU Kabupaten/Kota sesuai domisili.(*)