Kriminal

Tersangka Pengiriman 8 Ton Pupuk Bersubsidi ke Madura Terancam 2 Tahun Penjara

136
×

Tersangka Pengiriman 8 Ton Pupuk Bersubsidi ke Madura Terancam 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pupuk Subsidi Jember
Dika Kasatreskrim di Pressconfren Kasus Pengiriman Pupuk Bersubsidi ke Madura di Ruang Rupatama Polres Jember Rabu, (16/11/2022).(Foto Badri LensaNusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satreskrim polres Jember ungkap kasus pengiriman pupuk bersubsidi dari kecamatan Silo hendak dikirim ke pulau Madura, Tersangkanya berinisial ML dan AR warga Kecamatan Sampang Madura, yang berprofesi sebagai sopir, Rabu (16/11/2022).

Example 300x600

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama menyampaikan,
tersangka berinisial ML dan AR melakukan muatan pupuk bersubsidi jenis Phonska sebanyak 160 sak. Ukuran persak masing-masing 50 kg berat total 8 ton.

BACA JUGA :
Polres Jember Berhasil Amankan 10 Kg Ganja Siap Edar ke Wilayah Bali

“Menurut Dika pupuk bersubsidi tersebut, hendak mau di kirim kepada pemiliknya yang berada di Sampang Madura ML dan AR sebagai sopir,” ungkap Kasatreskrim

Sehingga mereka dapat orderan mengangkut sebanyak 8 ton di silo, penangkapan di jalan pahlawan Dusun Krajan Desa Mayang.

“Untuk barang bukti berhasil yang diamankan pupuk bersubsidi jenis Phonska 8 ton, 1 buah Hendpon, 1 unit truk digunakan sarana mengangkut pupuk bersubsidi tersebut,” terangnya.

BACA JUGA :
Jember Rengking 5 dari Bawah Tentang Keterbukaan Informasi Publik, DPRD: Perlu Bentuk KID

Yang bersangkutan mengambil pupuk di silo rumah warga, “kita sudah melakukan koordinasi dengan Disperindag Jember pupuk tersebut bukan milik wilayah Jember namun dikirim ke kabupaten Sampang Madura.

“Untuk pemilik pupuk bersubsidi tersebut, masih melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan polres setempat dimana tujuan pengirimannya,” tambahnya.

Identitas sudah kita kantongi jadi melakukan koordinasi untuk melakukan pengembangan, dari pengakuan tersangka pengambilan namun Jember baru satu kali melakukan pengangkutan.

BACA JUGA :
Ajang Berskala Nasional Buyers Meet Seller JAT4 Pertemukan 100 Buyer dan 50 Seller di Java Lotus Hotel Jember

“Tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP, dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah,” imbuhnya.

Menurut tersangka ML menjelaskan, ongkos pengangkutan dari Jember ke Madura 1500 ribu, kemudian untuk menaruk pupuk bersubsidi barang tersebut ke dalam truk, “kami tidak tau sampai di lokasi karena capek langsung tidur,” kata ML, Pungkasnya (Dri).