Pekanbaru, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kasi Penkum bidang Intelijen Kejati Riau Bambang Heripurwanto, SH., MH menerima kunjungan Perwakilan Ormas dan LSM serta Wartawan Mediapesisirnews.com, Kamis (19/01/2023) sekira pukul 15.00 wib sampai dengan selesai bertempat di Ruang PTSP Kejati Riau.
Hadir dalam kunjungan tersebut yaitu Kasi Penerangan Hukum bidang Intelijen Kejati Riau Bambang Heripurwanto, SH., MH, Fungsional Humas Rusnaldi, SH, Alex Sitorus Ketua LSM PKRN DPD Rokan Hilir, Ketua DPD KNPI Riau Larshen Yunus.
Dalam Audiensi tersebut membahas perihal mekanisme penindakan laporan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan serta diskusi Penegakan Hukum terkait dengan Tindak Pidana Korupsi yang ada di Provinsi Riau. Dan juga membahas banyak terjadi dugaan praktek korupsi di Rokan Hilir dan dugaan Tipikor lahan yang dikuasai tidak dalam peruntukannya.
Dalam sambutannya Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau Bambang Heripurwanto, SH.,MH menyambut baik atas kedatangan rekan-rekan, dirinya sangat mengapresiasi atas kunjungan tersebut.
Dan selanjutnya Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau Bambang Heripurwanto, SH.,MH menjelaskan bahwa, LSM, Ormas maupun Wartawan adalah mitra strategis pemerintah dalam hal memberikan informasi kepada masyarakat serta mengawal penyelenggaraan Negara. Dengan demikian, hal demikian hal itu dikemukakannya demi terwujudnya penyelenggaraan Negara yang bebas dari upaya korupsi yang mana diketahui, hal itu dapat mengakibatkan kerugian Negara. Dan selanjutnya Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, SH., MH menyarankan agar masyarakat sebelum melaporkan hal tersebut dapat mempedomani PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Peraturan tersebut telah ditanda tangani oleh Presiden RI Joko Widodo dan diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM pada tgl 18 September 2018. PP 43/2018 itu telah masuk dalam lembaran Negara RI tahun 2018 nomor 157. Yang mana PP 43/2018 itu, masyarakat dapat memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada pejabat yang berwenang pada badan publik atau pun penegak hukum, pemberian informasi kepada penegak hukum dapat berbentuk laporan tertulis atau lisan, baik melalui media elektronik maupun non elektronik,” jelasnya.
“Jadi masyarakat sebelum melaporkan dugaan tipikor ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar mempedomani PP tersebut dan loporan pengaduan tersebut dapat di laporkan ke APH seperti KPK, Kepolisian RI dan Kejaksaan RI yang mana di Kejaksaan Tinggi Riau dapat memberikan laporan aduan melalui PTSP Kejati Riau,” tambahnya.
Kunjungan berjalan secara tertib, aman dan lancar serta mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes).**