Dumai, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Dumai menggagalkan dugaan upaya penyelundupan pekerja migran yang akan di pekerjakan ke Malaysia, Kamis (02/02/2023) dini hari tadi, di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau.
Humas KPPBC Dumai, Mahendra Sukma ketika dikonfirmasi awak media membenarkan perihal pengamanan yang dilakukan. Dia menjelaskan bahwa hal tersebut di dapati saat petugas Bea dan Cukai melakukan kegiatan patroli mendapati satu unit mini bus membawa sejumlah penumpang diduga calon pekerja migran yang akan diseberangkan ke Malaysia melalui jalur laut.
“Pada saat melakukan pemeriksaan, ditemukan ada 1 orang sopir yang merupakan warga Kota Dumai dan 7 orang diduga calon pekerja migran Indonesia dan barang perlengkapannya,” jelasnya.
Sejumlah barang penumpang yang berhasil di amankan lanjutnya, antara lain, 7 buah paspor, 1 buah surat perjalan laksana paspor, 1 buah KTP dan 1 buah SIM A yang dimiliki sopir.
“Usai melakukan pemeriksaan dan pengamanan terhadap kendaraan serta penumpang mobil mini bus, KPPBC Dumai menyerahkan ke Instansi yang berwenang dalam hal ini BP2MI Dumai untuk tindakan lebih lanjut,” terangnya.
Penyelundupan pekerja migran Indonesia ini jelas Mahendra melanggar Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Hasil penindakan telah dilakukan pelimpahan kepada instansi berwenang dalam hal ini ke Polres Dumai dan turut disaksikan oleh BP2MI,” ujarnya.
Dengan kegiatan ini diharapkan para calon pekerja imigran Indonesia semakin mematuhi aturan yang berlaku, dan menjadi efek jera serta jadi perhatian khusus bagi para calon PMI yang akan bekerja diluar Negara Indonesia.**














