Berita

JPU Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di BPKAD Kuansing ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

×

JPU Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di BPKAD Kuansing ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Riau
Pelimpahan perkara ke PN Tipikor Pekanbaru, oleh Kejari Kuansing atas dugaan korupsi dana perjalanan dinas di BPKAD Kuansing, Senin (20/03/2023).

Pekanbaru, LENSANUSANTARA.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melakukan pelimpahan perkara dugaan korupsi dana perjalanan dinas di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada tahun anggaran 2019 lalu ke pengadilan Negeri tindak pidana korupsi Pekanbaru, Senin (20/03/2023) siang sekitar pukul 13.00 WIB.

Dugaan korupsi penggunaan dana perjalanan dinas pada BPKAD tersebut melibatkan H selalu PA yang menjabat sebagai kepala dan YM selalu bendahara. Sebelumnya kedua oknum ASN Pemkab Kuansing tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Example 300x600

Jaksa Penuntut Umum yang melakukan pelimpahan adalah Rahmat Taufiq Hidayat dan diterima langsung oleh Panitera Rosdiana Sitorus, S.H.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heripurwanto, S.H, M.H menjelaskan kepada media bahwa dengan telah dilimpahkannya perkara pokok tersebut berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan pada Poin A Rumusan Kamar Pidana Nomor 3 yaitu “dalam Perkara Tindak Pidana, sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh Pengadilan serta merta menggugurkan Pemeriksaan Praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP.
 
“Bahwa Gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Tersangka HENDRA, AP., M.Si melalui Kuasa Hukumnya RIZKY POLIANG yang akan dimulai sidangnya pada Hari Jum’at tanggal 24 Maret 2023 dan kami berharap untuk gugatan Praperadilan tersebut digugurkan oleh Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dikarenakan telah dilakukan Pelimpahan Perkara Pokok pada Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru,” ujarnya.**

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.