Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pengajuan Bakal Calon (Bacalon) DPRD Kabupaten Jember untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Selasa (2/5/2023).
Ketua KPU Jember, Muhammad Syai’in mengatakan, meminta partai politik (Parpol) agar peserta Pemilu 2024 mengikuti SOP saat akan melakukan pengajuan Bakal Calon DPRD Kabupaten Jember.
“Nantinya, teknis pengajuan di kantor KPU Jember yang terselenggara dari tanggal 2 hingga 14 April 2023,” ucap Syai’in, Ketua KPUD Jember.
Pihaknya berharap, Liasion Officer (LO) naradamping untuk berkoordinasi dengan KPU saat akan datang mengajukan berkas pengajuan Bacalon DPRD Jember.
“Hal tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi peserta Parpol yang akan mengajukan berkas ke KPU,” terang Syai’in.
Syai’in menambahkan, pada saat mengantar berkas pengajuan Bacalon DPRD Kabupaten Jember. Untuk Pemilu 2024 ada batasan teknis yang harus Parpol patuhi, semisal batasan membawa kendaraan bermotor maupun massa pendukung ke kantor KPU.
“Pembatasan membawa kendaraan maupun massa pendukung berkaitan dengan keterbatasan ruang di KPU Jember,” tegas Ketua KPU Jember.
Ditempat yang sama, Dessi Anggraeni, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jember, berharap agar LO bisa menjalankan tugas sebaik-baiknya terkait teknis pengajuan Bacalon sesuai peraturan KPU.
“Berharap adanya kerjasama yang baik antara KPU, Banwaslu dan peserta Pemilu,” pungkas Dessi. (Dri).