Kriminal

Pengedar Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Sejumlah Barang Bukti Turut Disita

167
×

Pengedar Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Sejumlah Barang Bukti Turut Disita

Sebarkan artikel ini
Kapolres Labuhanbatu
Foto pelaku saat diamankan di Polres Labuhanbatu, Selasa (16/5/2023)

Labuhanbatu, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Labuhanbatu menangkap warga Rantauprapat, diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Pelaku TYA, ditangkap beserta barang bukti dua bungkus plastik klip transparan berisi butiran kristal diduga narkoba jenis sabu seberat 34,87 gram bruto, satu bungkus plastik klip transparan kosong, tiga pipet berbentuk skop dan satu unit timbangan elektrik.

Example 300x600

Petugas juga menyita satu unit handphone, satu dompet, satu tisu dan satu unit sepeda motor tanpa plat nomor polisi.

BACA JUGA :
Bupati dan Wakil Bupati Sholat Idul Adha 1444 H dengan Warga di Masjid Raya Al Ikhlas

Demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hasudungan Hutajulu, melalui Kasat Narkoba, AKP Roberto P Sianturi, Selasa (16/05/2023).

Dijelaskan Kasat Narkoba, pengungkapan narkoba jenis sabu ini diketahui pada Senin (08/05/2023). Di mana, sore itu pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwasanya di Jalan Islamic Center Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

BACA JUGA :
Wanita Cantik Diduga Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Informasi itu pun ditindaklanjuti, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Labuhanbatu kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki.

Di hadapan Polisi, pelaku mengakui barang bukti yang diduga sabu tersebut adalah miliknya, diperoleh dari seseorang inisial J yang berada di Tanjung Balai dengan cara diantar langsung ke Rantauprapat.

BACA JUGA :
Wakil Bupati Labuhanbatu Hadiri Safari Ramadhan Danrem 022/PT di Aula Kodim 0209

“Pelaku saat ini telah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya

Pelaku tidak bisa dimintai keterangan karena proses hukum lebih lanjut. (Doday Gultom)