Kriminal

Pengedar Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Sejumlah Barang Bukti Turut Disita

11
×

Pengedar Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Sejumlah Barang Bukti Turut Disita

Sebarkan artikel ini
Kapolres Labuhanbatu
Foto pelaku saat diamankan di Polres Labuhanbatu, Selasa (16/5/2023)

Labuhanbatu, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Labuhanbatu menangkap warga Rantauprapat, diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Pelaku TYA, ditangkap beserta barang bukti dua bungkus plastik klip transparan berisi butiran kristal diduga narkoba jenis sabu seberat 34,87 gram bruto, satu bungkus plastik klip transparan kosong, tiga pipet berbentuk skop dan satu unit timbangan elektrik.

Example 300x600

Petugas juga menyita satu unit handphone, satu dompet, satu tisu dan satu unit sepeda motor tanpa plat nomor polisi.

BACA JUGA :
Pemkab Labuhanbatu Gelar Rapat Persiapan Lomba Kampung Keluarga Berkualitas Tingkat Nasional Tahun 2023

Demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hasudungan Hutajulu, melalui Kasat Narkoba, AKP Roberto P Sianturi, Selasa (16/05/2023).

Dijelaskan Kasat Narkoba, pengungkapan narkoba jenis sabu ini diketahui pada Senin (08/05/2023). Di mana, sore itu pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwasanya di Jalan Islamic Center Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

BACA JUGA :
Wabup Labuhanbatu Menghadiri Halal Bihalal Lebaran Idul Fitri 1444 H TNI-Polri Bersama Forkopimda

Informasi itu pun ditindaklanjuti, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Labuhanbatu kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki.

Di hadapan Polisi, pelaku mengakui barang bukti yang diduga sabu tersebut adalah miliknya, diperoleh dari seseorang inisial J yang berada di Tanjung Balai dengan cara diantar langsung ke Rantauprapat.

BACA JUGA :
Hadiri Perayaan Paskah Oikoumene, Bupati Labuhanbatu Berharap : Kerukunan Umat Beragama Terus Terjaga

“Pelaku saat ini telah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya

Pelaku tidak bisa dimintai keterangan karena proses hukum lebih lanjut. (Doday Gultom)