Kriminal

Kurun Waktu 2 Bulan, Polres Kuansing Ungkap 16 Kasus Narkoba

26
×

Kurun Waktu 2 Bulan, Polres Kuansing Ungkap 16 Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini
Kapolres Kuansing
Polres Kuansing press rilis kasus narkoba.

Kuantan Singingi, LENSANUSANTARA.CO.ID – Keseriusan Polres Kuantan Singingi (Kuansing), untuk mempersempit gerak peredaran narkoba di wilayah hukumnya patut diapresiasi. Buktinya, dalam kurun waktu April hingga Mei 2023, berhasil mengungkap 16 kasus narkoba dengan 23 orang tersangka.

“Ada 16 kasus yang berhasil kita ungkap dengan 23 orang tersangka. Kemudian, barang bukti yang kami amankan sebanyak 57,26 gram sabu-sabu, 1039 gram ganja,” ujar Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito.

Example 300x600

Dalam press rilis yang dilaksanakan di Mapolres Kuansing, Rabu (24/5/2023) pagi, AKBP Pangucap didampingi Kasat Res Narkoba, Iptu Novris H Simanjuntak dan Kasi Humas AKP Feri Wardi. Kapolres menjelaskan para tersangka yang ditangkap masih usia produktif dengan rentang umur 18 tahun hingga 50 tahun.

BACA JUGA :
Kerjasama dengan Pemkab Kuansing, Kantor Imigrasi Tembilahan Gelar Layanan Eazy Passport

“Kami juga melakukan rehabilitasi terhadap enam orang pecandu narkoba, satu dari mereka merupakan perempuan. Mereka direhab di BNNK, setelah adanya asesmen hukum,” ujar AKBP Pangucap.

BACA JUGA :
Kasus Narkoba di Kota Madiun Masih Tinggi, Humas PN Tekankan Pentingnya Kesadaran Hukum

Menurut AKBP Pangucap, banyaknya pengungkapan kasus dalam rentang waktu dua bulan terakhir hanyalah sebagian kecil dari peredaran gelap narkoba di Kuansing.

BACA JUGA :
Resmi Mundur, Gapoktan Maju Bersama Kopah Layangkan Dua Surat ke Asosiasi Petani Karet Kuantan Singingi

“Untuk memberantasnya, peran serta dari masyarakat sangat dibutuhkan. Sebab, penyalahgunaan narkoba merupakan tindak pidana yang merusak generasi bangsa,” kata AKBP Pangucap. (Suhendi)