Daerah

Komisi A DPRD Jember Sosialisasi Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren

98
×

Komisi A DPRD Jember Sosialisasi Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Jember Komisi A
Komisi A DPRD Jember sosialisasikan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Selasa 10/10/2023. (Foto: Badri/LensaNusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Soenarti, Komisi A Anggota DPRD Jember dari Fraksi PKB melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Selasa (10/10/2023).

Sosialisasi ini bertujuan agar bisa menyesuaikan untuk pengelola pesantren yang ada di Kabupaten Jember.

Example 300x600

Soenarti mengatakan, saat ini tahap sosialisasi Raperda tentang fasilitas penyelenggaraan pondok pesantren, nantinya menjadi kesepakatan bersama di jajaran DPRD Jember dan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA :
Disperindag Jember Hadirkan Pasar Murah Penuh Cinta Bapokting Aman Jelang Hari Raya Idul Adha

“Tujuan adalah meneruskan penyusunan penyempurnaan dari raperda menjadi sebuah peraturan daerah. Insya Allah fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren akan menjadikan sah di Perda,” tujuannya.

BACA JUGA :
Satlantas Polres Jember Bagi-bagi Takjil dan Himbau Pengendara Tertib Berlalu Lintas

Menurutnya, hal itu untuk mendorong terbentuknya wahana pendidikan karakter pembinaan moral di dalam masyarakat dan sekitarnya lingkungan pondok pesantren.

“Namun hingga saat ini di kabupaten jember baru yang ditemukan masih kurang lebih 529 pondok pesantren yang ada nomor statistiknya,” ujar Soenarti.

BACA JUGA :
BPN Jember: Program PTSL Tahun 2023 Capai Target

Ia berharap dengan di sah kan Perda ini, nanti juga ada tim pengembangan pondok pesantren.

Di sisi acara juga membantu masyarakat masalah pengurusan pembuatan Adminduk Kartu Keluarga (KK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kartu Indentitas Anak (KIA) dan lainnya. (Dri)