Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polres Jember berhasil menangkap 13 tersangka pengedar narkoba jenis sabu 10,44 gram dan obat keras, Kamis (2/11/2023).
Kasatnarkoba Polres Jember Iptu Nurmansyah mengatakan, barang bukti yang diamankan sabu 10,44 gram, narkotika 1.080 butir dan obat keras jenis dektro.
“Asal barang tersebut didapatkan wilayah luar Jember, yakni kabupaten Banyuwangi, Bondowoso dan Madura,” ucap Iptu Nurmansyah.
Oleh sebab itu, 13 tersangka kini ditahan di Polres Jember sedangkan modus tersangka untuk narkotika memang sebagai mata pencaharian.
“Untuk okerbaya didapatkan wilayah Kabupaten Jember, sasaran tersangka rekan terdekat mereka khususnya kelompok rentan yang memang sudah pernah melakukan sitropika,” terangnya.
Menurutnya, dari 13 tersangka ada 4 merupakan residivis di antaranya 3 residivis narkotika. Kemudian 1 residivis pembunuhan.
“Semua dari 11 tersangka pengedar, mereka tidak ada yang menyasar ke pendidikan maupun ke sekolah-sekolah, sasaran mereka orang swasta,” terangnya.
Tersangka belum bisa dimintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut. (Dri).