Daerah

Sudah Sebulan Ditetapkan Tersangka, Eks Kades Larangan Tokol Pamekasan Dkk Belum Ditahan

98
×

Sudah Sebulan Ditetapkan Tersangka, Eks Kades Larangan Tokol Pamekasan Dkk Belum Ditahan

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Tlanakan, Polres Pamekasan
Ahli Waris saat menunjukkan berkas tanah.

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Eks Kades Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan berinisial ‘S’, dan dua orang lainnya berinisial B dan S telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Tlanakan, Polres Pamekasan.

Penetapan tersangka S dkk salah satunya tertuang dalam SPDP/15/XI/Res.1.9/2023/Polsek yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan tertanggal 6 November 2023.

Example 300x600

Pada 15 November 2023 lalu, Polsek Tlanakan menetapkan S sebagai tersangka karena telah mengeluarkan surat pernyataan Waris, dan keterangan ahli waris tanah kepada seorang perempuan bernama Suliha secara tidak benar alias palsu.

BACA JUGA :
Mas Tamam Ajak Seluruh OPD Pamekasan Majukan Program Pemerintah

Surat Keterangan Ahli Waris dan Surat Pernyataan Waris yang diduga kuat palsu tersebut dikeluarkan pada tahun 2019 oleh S, saat masih menjabat sebagai Kades Larangan Tokol.

Surat-surat waris itu dikeluarkan oleh S kepada Suliha untuk keperluan administrasi balik nama sertifikat hak milik dua bidang tanah dengan luas 1.418 meter persegi (m²) dan 1.515 m² di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan.

BACA JUGA :
Gratiskan Layanan Kesehatan Kepada Warganya Melalui Program UHC, Pemkab Pamekasan Terima Penghargaan dari Pemerintah Pusat

Kendati sudah ditetapkan tersangka sebulan lalu, Siswanto dkk belum ditahan.

Pelapor perkara tersebut Arif Sukamto meminta Kapolres Pamekasan dan Kapolda Jawa Timur melihat perkara yang merugikan pemilik tanah.

“Saya selaku pelapor dan keluarga yang dirugikan, berharap dengan sangat agar para tersangka ditahan. Karena sampai sekarang, S, B dan S masih ada di luar (tidak ditahan, red),” terangnya. Kamis (7/12/2023).

BACA JUGA :
GMC Jawa Timur Gelar Sekolah Milenial Anti Korupsi di Pamekasan

Dikonfirmasi mengapa tersangka S, B dan S tidak ditahan, Kapolsek Tlanakan, Polres Pamekasan AKP Junairi Tirto Admojo mengatakan bahwa pihaknya masih melengkapi berkas-berkas.

“Penyidik belum menahan tersangka, karena masih melengkapi berkas-berkas, hal-hal lain dan ini terus kami proses,” tukasnya.**