Pemerintahan

DPRD Taliabu Sahkan 3 Ranperda Baru Menjadi Perda, Apa Saja?

233
×

DPRD Taliabu Sahkan 3 Ranperda Baru Menjadi Perda, Apa Saja?

Sebarkan artikel ini
Asisten II Setda Kabupaten Pulau Taliabu
Penandatanganan Ranperda menjadi Peraturan Daerah pada Jum'at (01/03/2023) di aula Kantor DPRD Pulau Taliabu.

Taliabu, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu telah Sahkan 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah pada Jum’at (01/03/2023) di aula Kantor DPRD Pulau Taliabu.

Perancangan Ranperda yang kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tersebut adalah Ranperda Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (inisiatif/DPRD), Ranperda Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Ranperda Tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Example 300x600

Dalam sambutan Bupati yang disampaikan oleh Asisten II Setda Kabupaten Pulau Taliabu, Ma’ruf, bahwa semoga dengan disahkannya tiga rancangan Ranperda tersebut dapat memberikan pengaruh positif terhadap pembangunan Kabupaten Pulau Taliabu,

BACA JUGA :
Pembangunan Jalan Rabat Beton Desa Nunca di Pulau Taliabu Tuntas Dikerjakan

“Semoga memberikan pengaruh yang positif, baik kualitas SDM maupun pembangunan infrastruktur,” ucapnya.

Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Muh Taufiq Koten dan undangan dihadiri oleh sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, bersama unsur Forkompida Kabupaten Pulau Taliabu juga para Pimpinan OPD lingkup Pemda Pulau Taliabu. (Sunardi)