Lensanusantara.net Surabaya.Terdakwa begal sadis asal Surabaya, Noval Rynaldi dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Noval membegal dan membacok mata kaki korbannya hingga terputus dengan sebuah golok. Dia divonis penjara selama lima tahun atas perbuatannya itu.
“Menjatuhkan pidana lima tahun penjara,” kata hakim Martin saat membacakan amar putusan dalam sidang telekonferensi, Senin (6/4/2020) kemarin.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut pidana enam tahun penjara.
Menanggapi vonis ini, Noval langsung menyatakan banding. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar juga menyatakan banding.
Noval yang tidak didampingi pengacara menyatakan keberatan dengan vonis tersebut.
“Saya banding,” kata Noval dari Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng.
Diketahui, residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) Hartono dan Noval melakukan aksinya pada jam malam di kawasan Jalan Raya Darmo Satelit Selatan, Sukomanunggal. Mereka merampas motor korban dengan modus berpura-pura bertanya alamat.
Korbannya adalah Slamet Efendi dan temannya Wiwin Widiyati. Mereka berdua dipepet dan dipaksa untuk menyerahkan motor Honda Scoopy yang dikendarai. Para begal itu pun menyabetkan golok kepada Slamet hingga mengenai tangan dan kakinya, lalu menggondol sepeda motor korban.
Di hari berikutnya, anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal dengan dibantu oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menembak mati salah satu pelaku begal, yakni Hartono. Sedangkan Noval ditangkap hidup-hidup di rumahnya, Jalan Balongsari Madya.
- Reporter : Tutus
- Editing : Adit
- Publisher : Tim