Kriminal

Satreskoba Polres Jember Amankan Ratusan Ribu Obat Terlarang dan Sabu, 1 Tersangka Perempuan Diamankan

×

Satreskoba Polres Jember Amankan Ratusan Ribu Obat Terlarang dan Sabu, 1 Tersangka Perempuan Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polres Jember
Tersangka di Hadirkan Saat Confrence Pers, Rabu (3/7/2024). (Foto: Badri/ Lensanusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satreskoba Polres Jember memberikan kado istimewa HUT Bhayangkara ke-78 berhasil pengungkapan kasus narkotika selama bulan Juni hingga awal Juli mengamankan ratusan ribu obat terlarang serta hampir satu (1) ons sabu.

Para tersangka yakni DK, AW, AFH, MW, AMAA, CAW, RES, dan J, dengan DK berasal dari Banyuwangi dan lainnya berdomisili di kabupaten Jember Rabu (3/7/2024)

Example 300x600

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menyampaikan, bahwa hasil dari pengungkapan ini mencakup ratusan ribu butir obat terlarang dan hampir satu ons sabu-sabu serta penangkapan terhadap delapan pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Merupakan hasil operasi yang dilakukan selama bulan Juni hingga awal Juli, yang bermula dari laporan mencurigakan di salah satu kantor ekspedisi di Kecamatan Sumbersari,” menurutnya.

Dari laporan tersebut, Tim Reskoba Polres Jember mendatangi kantor ekspedisi dan membuka paket yang mencurigakan. Ditemukanlah sekitar 2.000 butir obat terlarang jenis trihexyphenidyl.

Selanjutnya dilakukan pengembangan ke wilayah lain dan ditemukan kembali 37.000 butir obat terlarang jenis trihexyphenidyl di wilayah Jember pada 28 Juni. Pengembangan selanjutnya pada 1 Juli berhasil menemukan lagi 125.000 butir obat terlarang,” kata Kapolres Jember.

Selain itu, tim juga berhasil menyita 84 gram sabu-sabu. Pengembangan terakhir yang dilakukan dari Banyuwangi kembali ke Jember menemukan tambahan 51.000 butir obat terlarang jenis dextro. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencakup hampir satu ons sabu-sabu dan 211.000 butir obat terlarang.

“Barang bukti yang di amankan tujuh buah handphone milik para pelaku dan uang tunai sebesar satu juta rupiah,” bebernya.

Ia mengungkap 8 orang tersangka yang berhasil ditangkap terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan. Salah satu tersangka perempuan memiliki anak yang sebelumnya pernah ditangkap atas kasus yang sama.

“Pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara.

Untuk kasus sabu-sabu untuk kepemilikan obat-obatan terlarang, para pelaku dikenakan pasal 435 dan 436 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 5 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar rupiah,” pungkasnya

Tersangka belum bisa di mintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut,” Ujarnya (Dri)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
error: Content is protected !!