Lensanusantara.net Probolinggo 02/02/2020 LSM Pro CW melayangkan surat klarifikasi kepada Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto, terkait penanganan kasus yang menimpa oknum PNS bernama Asy’ari Rakuti, Warga Desa Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.
Oknum PNS tersebut berstatus tersangka dan sempat ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo karena diduga melakukan penipuan dan penjualan tanah milik negara, kepada salah satu warga Kelurahan Kandangjati, Kulon, Kecamatan Kraksaan.
Ketua LSM Pro CW, Fathollah, mengatakan surat tersebut dikirimkan pada 17 Januari 2020. Isinya minta klarifikasi atau kejelasan kelanjutan kasus tersebut. “Informasi yang kami terima bahwa kasus itu telah diselesaikan secara kekeluargaan. Jika memang seperti itu, berdasar kajian kami, walaupun tersangkanya sudah melakukan perdamaian dengan pelapor, tidak dapat menghapus hak penuntutan atau peniadaan penuntutan atas delik tersebut,” ujar Fathollah kepada media ini.

Terhadap kasus yang disangkakan kepada tersangka, lanjut Fatholla, (pasal 372, 378 KUHP), pernah dilakukan press release oleh Polres Probolinggo. Tepatnya pada 9 Juli 2019 lalu. “Namun pada kenyataannya, kasus tersebut hilang seperti ditelan bumi. Bahkan beberapa waktu setelah pelaku/tersangka diringkus, ia (tersangka) sudah ada di rumahnya,” ungkapnya.
Atas dasar itu, LSM Pro CW meminta Kapolres Probolinggo untuk memberikan klarifikasi. “Klarifikasi bisa melalui kami sebagai masyarakat atau melalui press release di media massa. Namun terhitung waktu surat kami dikirimkan, sampai detik ini belum ada respon dari Kapolres Probolinggo,” pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto, belum berhasil dikonfirmasi. Di pihak LSM Pro CW, jawaban klarifikasi tersebut sangat diharapkan.
Reporter : Yusuf
editing : Adit
Publikasi : Jasuli