BONDOWOSO – Rombongan LSM KPK (Komunitas Pemantau Korupsi) dan LBH-Peduli Hukum dan Ham (LBH-PHH) mendatangi Propam Polres Bondowoso guna untuk melaporkan oknum Polisi(Penyidik) Polsek Tamanan Kabupaten Bondowoso. Sabtu (28/03/2020), sekitar Pukul 13.00 WIB.
Dalam kesempatan itu, tidak tanggung-tanggung ketua umum LSM KPK yang sekaligus sebagai direktur utama di LBH-PHH turun langsung untuk membeberkan pendampingan hukum gratis kepada masyarakat. Dalam laporannya, Subhan Adi Handoko, SH., MH., yang juga sebagai ketua DPW PARI (Persatuan Advokat Republik Indonesia) membeberkan kejadian demi kejadian yang dilakukan oleh oknum Penyidik tersebut yaitu IW (inisial-red).
“Ini sudah melanggar ketentuan Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri, yang mana Polri seharusnya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat untuk menjadi nawacita Polri itu sendiri. Oknum yang saya laporkan meminta sejumlah uang kepada klien kami sebesar Rp. 2 juta, untuk kasus anaknya yang terjerat dalak kasus dengan ancaman diatas lima(5) tahun penjara.” Ungkap Subhan saat di ruangan Propam Polres Bondowoso.
Karena, lanjutnya. “Klien kami tidak punya uang maka klien kami hanya memberi 1 juta saja, anaknya sempat dilepaskan tidak ditahan oleh oknum tersebut, berselang beberapa hari karena permintaan masih kurang Rp. 1 Juta anaknya klien saya di panggil ke Polsek Tamanan lalu langsung ditahan oleh Penyidik tersebut.” Kata Advokat muda yang nama besarnya tidak diragukan lagi.
“Ini bukan hanya terjadi kepada klien kami mas, kebetulan dalam satu kasus tersebut ada sekitar _+ 8 orang tersangka, sehingga saat ini yang ditahan sekitar 6 orang dan yang tidak ditahan 2 orang. Kami sudah mempunyai salah bukti rekaman video dari orang tua yang tidak ditahan tersebut bahwa mereka membayar sejumlah uang Rp. 2 Juta kepada oknum penyidik tersebut.” Terangnya.
Masih menurut Kuasa Hukum Pelapor, “kami berharap Paminal Polres Bondowoso memberikan sangksi tegas kepada oknum Polisi tersebut, setidak-tidaknya diberhentikan dari tugasnya, karena kejadian ini sangat mencoreng nama istitusi Polres Bondowoso.” Tandasnya.
Sementara Niko, di ruangan Propam Polres Bondowoso, saat menerima laporan menjelaskan, bahwa ini setiap pengaduan akan dilakukan penyelidikan oleh Unit Paminal karena menyangkut dugaan pelanggaran anggota Polri.Ujarnya.
Selain itu, Bripka Andika, Baur Paminal Polres Bondowoso menerangkan via sambungan Telephone, “saya masih belum tau pasti mas, karena tadi yang nerima yang piket profos dan akan dilakukan pendalaman atas laporan tersebut. Jadi saya akan mendalami laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan , saya akan lakukan lidik hari Senin 30/03/2020.
Saya sudah janjian sama Mas Subhan sebagai Kuasa Hukum dari Pelapor, tugasnya sebagai tim lidik saja nanti yang menentukan Kapolres masuk atau tidaknya di pelanggaran kode etik profesi polri, tentunya dengan hasil lidik yang di ajukan ke pada Kasi Propam.” Pungkasnya. (Tim)