Uncategorized

Polres Bondowoso Tangkap Oknum Kades Jampit, Lantaran Diduga Lakukan Alih Fungsi Lahan di Ijen

153
×

Polres Bondowoso Tangkap Oknum Kades Jampit, Lantaran Diduga Lakukan Alih Fungsi Lahan di Ijen

Sebarkan artikel ini

BONDOWOSO-Kepolisian Resort Bondowoso menangkap oknum Kepala Desa Jampit, Kecamatan Ijen berinisial S (50) karena diduga telah melakukan alih fungsi lahan dengan menanam kentang dan kubis di areal kawasan hutan. Tepatnya, di petak 101-1 RPH Blawan dan petak 101-5 RPH dataran Ijen.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa (21/4/2020).

Example 300x600

Menurut Kasat Reskrim, AKP Jamal, tersangka yang juga Ketua LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) telah membuka lahan dan melakukan kegiatan perkebunan dengan menanam kentang dan kubis di kawasan hutan lindung sejak Oktober 2019 lalu.

BACA JUGA :
Antisipasi Carrier dari Luar Kota, Satgas Penanganan Covid-19 Bentuk Posko Observasi di Terminal

“Luas lahannya kurang lebih sekitar 5,57 ha,”katanya.

“Perbuatan tersangka tersebut dilakukan atas inisiatif sendiri dan tanpa ijin dari pihak yang berwenang. Kondisi ini, yang kemudian diduga mengakibatkan banjir pada saat hujan di sekitar kawasan tersebut.

BACA JUGA :
Dandim 0822 dan Forkopimda Kab. Bondowoso Video Conference bersama Gubernur Jawa Timur, Pangdam V/Brawijaya dan Kapolda Jatim Terkait Antisipasi Penyebaran Virus Covid-19

“Alih fungsi lahan ini yang kemudian diduga salah satu penyebab banjir di kawasan kecamatan sempol tersebut, dan masih kami kembangkan lagi untuk tersangka lainnya “ungkap AKP Jamal.

Selain tersangka, Polres juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti di antaranya, satu sak warna kuning yang berisikan sample kentang sisa panen, dan termasuk hasil pemeriksaan lapangan pada petak 101-1 RPH Blawan dan petak 101-5 RPH dataran Ijen

BACA JUGA :
Dandim 0822 dan Kapolres Bondowoso Bubarkan Anak Nongkrong di Ruang Terbuka dan Cafe

“Tersangka disangkakan pasal 92 Ayat (1) huruf a jo pasal 17 Ayat (2) huruf b UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo pasal 78 Ayat (1) jo pasal 50 Ayat (3) huruf a UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan,”pungkasnya.

  • Reporter : Yadi/Hosairi
  • Editor : Arik Kurniawan
  • Publikasi : Jasuli/Suhartono

Tinggalkan Balasan