Uncategorized

Mulai 1 Mei, Polres Bondowoso Berlakukan Wajib Masker Bagi Pengguna Jalan

×

Mulai 1 Mei, Polres Bondowoso Berlakukan Wajib Masker Bagi Pengguna Jalan

Sebarkan artikel ini

BONDOWOSO-Satlantas Polres Bondowoso memberlakukan wajib menggunakan masker bagi seluruh pengguna jalan mulai hari ini, Jum’at, 1 Mei 2020.

Utamanya, bagi pengguna jalan yang akan melintasi kawasan perkotaan.

Example 300x600

Menurut Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz, ketentuan ini merupakan upaya dalam mencegah penularan covid-19 di Bumi Ki Ronggo.

Aturan wajib masker akan mulai dijaga oleh Polisi mulai pukul 16.00 hingga 22.00 WIB.

“Nanti dari polisi akan ada yang stand by di kawasan tertib physical distancing, dan beberapa titik ramai seperti pasar induk,”ujarnya.

Diakuinya memang tak ada sanksi terhadap mereka yang tak mengenakan masker di kawasan tersebut. Hanya saja, siapa pun yang tak menggunakan masker akan diminta untuk putar balik.

“Tidak ditilang, cuma kami minta putar balik,”urainya.

Pada hari pertama penerapan ketentuan ini, kata Kapolres Erick, pihaknya menemukan banyak sekali para pengendara yang tak mengenakan masker. Utamanya, di seputaran jantung kota dan Pasar Induk Bondowoso.

“Mudah-mudah berikutnya yang melanggar tak gunakan masker jadi makin sedikit,”harap Kapolrea Erick.

Sebelum ini, Polres Bondowoso melalui Satlantas sudah melakukan sosialisasi aturan tersebut mulai 29 hingga 30 April 2020.

Ia berharap ke depan warga Bondowoso mematuhi aturan tersebut. Karena, ketentuan ini diambil tak lain untuk kepentingan bersama dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.

“Saya himbau masyarakat untuk memakai masker untuk memutus penyebaran Covid-19,”pungkasnya.

  • Reporter : Mistari/Dofir
  • Editor : Arik Kurniawan
  • Publikasi : Jasuli/Yadi
**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan