BeritaDaerahFeaturedInternasional

Satreskrim Polres Probolinggo Bekuk Pelaku Curwan Dan Ilegaloging

74
×

Satreskrim Polres Probolinggo Bekuk Pelaku Curwan Dan Ilegaloging

Sebarkan artikel ini

Lensanusantara.net Probolinggo Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo membekuk pelaku curwan,nur alias, Ali (27 tahun) warga Dsn Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Tongas.tersangka di bekuk setelah tertangkap saat nyolong kayu jati di hutan milik perhutani.

Berbekal keterangan warga, nur,alias ali di bekuk pada Jum’at malam,sekira pukul 21:00, (1/5/2020). setelah petugas melakukan pengembangan,petugas mengamankan barang bukti berupa, mobil pic up dengan nomer polisi,N-8442-NW,yang bermuatan kayu jati hasil ilegal loging tersangka.

Example 300x600

AKP Rizky Santoso membenarkan kejadian itu, pihaknya juga,menyita 13 kayu glondongan,satu unit pikup yg di tinggal kabur oleh tersangaka.
Kejadian itu ada di wilayah kabupayennprobolinggo,yakni di desa purut,kecamatan lumbang,kabupaten probolingo.

Dari keterangan warga,bahwa pelaku ada di desa sumberejjo kecamatan, tongas,pihak nya langsung menindak lanjuti keberadaan pelaku alhasil pelaku memang berada di tempat dan polisi menagkap tersangka.

Dari hasil penyidikan pelaku juga terlibat pencurian ternak milik warga desa tandon,sentul,kec,lumbang,korban adalah jumati.
Pelaku juga mencuri sapi limusin milik bunali.
“Tersangka memang pelaku yang sebelumnya pernah dj penjata di lamonhan selama 2 tahun,karan kasus yang sama”tutup Akp risky,kasat reskrim polres probolinggo itu.

  • Reporter : Yusuf
  • Editing : Adit
  • Publisher : Tim

Tinggalkan Balasan