Uncategorized

Mantan Kepala Desa Pedataran Mendekam di Jeruji Besi Lantaran Tindak Pidana Korupsi Dana Desa 2017

4
×

Mantan Kepala Desa Pedataran Mendekam di Jeruji Besi Lantaran Tindak Pidana Korupsi Dana Desa 2017

Sebarkan artikel ini

Baturaja Oku – Mantan Kepala Desa Pedataran Khairudin (47), nampaknya harus menjalankan ibadah pusa dirumah tahan negara Baturaja OKU, dan dapat dipastikan tak bisa merayakan lebaran bersama keluarga. Bukan karena imbas dari merebaknya wabah Virus Corona (Covid-19). Namun akibat ulahnya menilep dana desa (DD), saat ia menjabat sebagai Kepala desa Pedataran pada tahun 2017.

BACA JUGA :
Bupati OKU Beserta Forkopimda Gelar Peringatan Hari Kelahiran Pancasila Secara Virtual Melalui Media Online Bersama Presiden RI

Akibat ulahnya itu, mantan kepala desa ini diamankan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Polres OKU. Setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Baturaja Kabupaten OKU.

Example 300x600

Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja Bayu Pramesti, SH didampingi Kasi Pidsus Johan, SH saat memberikan keterangan pers nya mengatakan, tersangka sudah dititipkan di Rutan Baturaja. “Benar tersangka sudah kita terima,”kata Bayu

BACA JUGA :
PJS Bupati OKU Menghadiri Rapat Dengar Pendapat Penetapan Harga Jual Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil di 5 Wilayah Jargas APBN

Lanjut Bayu mengatakan , Tersangaka Khairudin dijerat pasal tindak pidana korupsi dana desa yang menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sumatera Selatan merugikan Negara sebesar Rp 404 juta.

“Tersangka ini tidak bisa mempertanggung jawabkan keuangan desa saat ia menjabat sebagi kepala desa,” pungkasnya

BACA JUGA :
Satgas Covid-19, Menyatakan Oku Belum Red Zona

Sementara itu, tersangka Kaharudin saat ditanyai mengatakan jika dana Rp 404 juta tersebut sudah dibangunkan sesuai dengan petunjuk. Kaharudin berkelit jika dirinya hanya menyalahi administrasi saja sehingga dirinya ditetapkan sebagia tersangka.

“Semua sudah saya jalankan, sudah dibangunkan semua, mungkin saya salah administrasi saja, sehingga saya ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya. (Alhafiz)

Tinggalkan Balasan