Sumenep, lensanusantara.net – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memperpanjang masa classroom untuk pendidikan di Kabupaten Sumenep sebagai mekanisme pembelajaran dan penilaian madrasah dalam masa pandemi Covid-19.
Perpanjangan tersebut hingga 20 Juni 2020 berlaku bagi lembaga Raudatul Athfal (RA) setingkat TK, Madrasah Ibtidaiyah (MI) setingkat SD, Madrasah Tsanawiyah (MTs) setingkat SMP dan Madrasah Aliyah (MA) setingkat SMA.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Pusat No: B-686.1/Dt.I/PP.00/03/2020, pada Minggu (24/5/2020). Dan Kementerian Agama wilayah Jawa Timur, No: B-2506/Kw.13.2.1/PP.00/5/2020 pada (24/5/2020).
“Sesuai instruksi Gubernur Jatim. Masa classroom diperpanjang,” kata Kepala Kemenag Sumenep, M. Juhedi, Jumat (5/6/2020).
Pembelajaran di rumah bukan hanya pemberian tugas semata. Namun juga harus menerapkan pembelajaran sesuai kurikulum yang berlaku.
“Para guru, kami tekankan agar tidak hanya memberikan tugas, namun benar-benar belajar daring. Guru menjelaskan dan memberikan bimbingan kepada siswa,” jelasnya. (zain)