Berita

Kepala Inspektorat Kabupaten di Nilai Lambat Menanggani SMPN 3 Karang Bahagia

×

Kepala Inspektorat Kabupaten di Nilai Lambat Menanggani SMPN 3 Karang Bahagia

Sebarkan artikel ini

CIKARANG, Lensa Nusantara – Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi, MA. Supratman mengatakan, pihaknya belum menerima laporan dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan) terkait dugaan kasus korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) SMPN 3 Karang Bahagia, Kecamatan Karangbahagia, senilai Rp13,2 miliar oleh PT. Ratu Anggun Pribumi (RAP).

“Rekan-rekan sudah membuat laporan, namun belum naik ke saya. Ini pelimpahan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang,” ucap Supratman saat dihubungi, Selasa (16/6/2020).

Example 300x600

Supratman menjelaskan, APIP tengah mempelajari dan memanag kasus tersebut.

“Mereka akan membuat laporan dan melakukan pemeriksaan. Setelah itu, baru ditandatangani oleh saya. Kemudian, laporannya ke Bupati ditembuskan ke kejaksaan,” kata Supratman.

Ia juga mengakui, pihaknya belum mengetaui temuan hasil tinjauan APIP ke SMPN 3 Karang Bahagia.

“Saya belum baca,” ujarnya.

Diketahui, pada Rabu (19/2/2020) Jatanras Diskrimum Polda Metro Jaya menangkap RA, pemilik kontraktor, bersama anak buahnya.

Mereka ditangkap di kediaman RA, di RT TT 006/03, Desa Sukamahi, Cikatang Pusat.

Menurut ketua RT setempat, Kinan, informasi terkait penangkapan RA beserta anak buahnya, lantaran dugaan pemalsuan dokumen.

Karena, polisi mengamankan sejumlah dokumenberikut stempel palsu sebanyak satu koper dari dalam laci meja.

“Kalau yang saya tahu, ada dugaan pemalsuan dokumen, sebab disitu ada stempel desa, kecamatan dan dinas-dinas di lingkungan Pemkab Bekasi. Bahkan, saat diperiksa hampir ada semua stempel, makanya yang dibawa itu ada satu koper,” ucap Jumat (21/2/2020).

Sehari penangkapan pelaku RA, mahasiswa menggelar aksi demintrasi di Pemkab Bekasi untuk meminta agar Kejari mengusut tuntad dugaan korupsi prmbangunan SMPN 3 Karangbahagia.

Dibebaskan

Kontraktor RA, akhirnya dibebaskan. Kasubnit Jatanras Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian mengatakan, pihaknya tidak cukup bukti untuk dilanjutkan karena pidana umum, sehingga yang bersangkutan dipulangkan.

“Kami tidak cukup bukti untuk melanjutkan karena pidana umum. Makanya, yang bersangkutan dipulangkan. Penjemputan atau penangkapan paksa juga ngak ada melainkan hanya klarifikasi,” ucap Jerry kepada awak media, Selasa (21/2/2020). (Lenny)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan