Bekasi, Lensa Nusantara – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia Kabupaten Bekasi (DPD-GRPPH-RI), Julham Harahap meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang atas terjadinya dugaan oknum Pegawai Kejaksaan Negeri Cikarang telah melakukan penyebaran foto Wartawan pada saat Wawancara ini sudah melangagar Kode Etik,” ujar Julham.
Ketua Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia mengatakan, bahwa Kami mendapatkan loporan dari Wartawan terkait adanya dugaan oknum Pegawai Kejaksaan Negeri Cikarang yang telah melakukan pelanggaran Kode Etik, maka Kami dari GRPPH-RI Kabupaten Bekasi meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang dapat memberikan Saksi kepada oknum Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik,” kata Julham.
Ketua GRPPH-RI, Julham Harahap menjelaskan,menurut laporan Wartawan, bahwa oknum Pegawai Kejaksaan Negeri Cikarang sudah di laporkan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) yang diduga telah menyalah gunakan Kode Etik,” jelas Julham.
“Bahwa laporan Wartawan tersebut sudah di terima oleh Staf Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dalam waktu dekat akan memanggil oknum Pegawai Kejaksaan Negri Cikarang Bekasi yang diduga melanggar Kode Etik,” papar Julham.
Julham menegaskan, jika benar hal tersebut terjadi di lakukan oleh oknum Pegawai Kejaksaan Negeri Cikarang, bahwa Kami GRPPH-RI meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang Bekasi untuk dapat memberikan Saksi tegas kepada oknum Pegawai Kejaksaan yang diduga tidak indispliner yang telah melangar Kode Etik,” tegas Julham.
Dengan terjadinya dugaan penyalah gunaan Kode Etik, maka GRPPH-RI Kabupaten Bekasi segera meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang agar dapat segera memberikan Saksi tegas kepada oknum Pegawai Kejaksaan Negeri Cikarang yang diduga mengambil foto saat Wartawan melakukan Wawancara,” ungkap Julham.
”Kami berharap dengan adanya laporan yang Kami dapatkan dari Wartawan agar dapat kiranya Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang memberikan Saksi tegas, jangan masalah sepele sampai ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, maka ini dapat Kami menduga Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang tidak menerapkan indispliner kepada Pegawai Kejaksaan Negri Cikarang Bekasi.(lenny)








