Uncategorized

Diduga SPBU Tapung Menjual Bensin, Bersubsidi ke Tukang Jerigen dan Pengusaha Kebun

×

Diduga SPBU Tapung Menjual Bensin, Bersubsidi ke Tukang Jerigen dan Pengusaha Kebun

Sebarkan artikel ini

Kampar, lensanusantara.net – Pemerintah dan PT Pertamina (persero) terus berupaya melakukan sosialisasi Peraturan Presiden nomor 191/2014 agar Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang untuk menjual premium dan solar kepada Warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen, ternyata di SPBU Tapung di Kabupaten Kampar provinsi Riau, masih melayani pembelian menggunakan jerigen. Pantauan tim ada berapa awak media di lapangan Rabu (22/7/2020)

Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.

Example 300x600

Terkait dengan pengisian BBM Premium oleh SPBU ke konsumen gunakan jerigen jelas melanggar peraturan yang sudah ditetapkan dan harus menjaga keselamatan bersama. Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.

SPBU Tapung di duga telah melanggar aturan dan juga tidak safety, apalagi jerigen terbuat dari plastik. Bensin dapat terbakar karena panas. Baik itu panas knalpot, udara, dan api. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna. SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

Pada dasrnya kegiatan usaha Pertamini boleh dilakukan kalau punya izin dan jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana dengan Pasal 53 UU 22/2001:

Setiap orang yang melakukan:
a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Sedangkan jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

MASIH BERSUBSIDIKAH PREMIUM?

Sejak 2015 pemerintah tidak lagi mensubsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium sesuai Peraturan Presiden nomor 191/2014.

Tapi maksud tidak disubsidi adalah tidak menggunakan APBN tapi pemerintah mengalihkan / melempar tanggung jawab pengalihan subsidi energi dari APBN ke badan usaha milik negara (BUMN). Subsidi tetap berjalan atas nama BBM Penugasan dan BBM satu harga dengan selisih harga jual yang ditanggung oleh Pertamina.(Dasril)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan