BeritaUncategorized

PT Bogem Tidak Membalas Suratnya,Beni Becoff Angkat Bicara

×

PT Bogem Tidak Membalas Suratnya,Beni Becoff Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

Lensanusantara.net Bondowoso – PT. Bondowoso Gemilang yang saat ini sedang menjadi perhatian sejak januari 2020 dengan hiruk pikuk telah menjadi perbincangan membuat Beni sebagai pemilik usaha Becoff dan Gigih Bijaksopranoto,SH yang pada saat di periode bulan Maret 2020 mendampingi demo tersebut dan pada saat itu juga ada audiensi akhirnya angkat bicara.


Dalam sebuah wawancara langsung dinyatakan oleh Beni bahwa sebenarnya setelah audiensi itu Sangat menghargai apa yang telah disampaikan oleh Sekretaris Daerah yang akan segera melakukan pemeriksaan oleh Inspektorat dan perbaikan kepada PT. Bondowoso Gemilang sehingga Pihaknya (Beni.red) hanya memantau dan memperhatikan akan tetapi setelah melihat hasil pemberitaan pada salah satu media bahwa PT. Bondowoso Gemilang belum melakukan pelaporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku akhirnya membuatnya Bertanya tanya

Example 300x600

“Saya Bingung Mas pertanyaan Saya sebenernya PT. Bondowoso Gemilang ini dikelola bagaimana dan seperti apa sih”Papar Beni Minggu 25/07/2020.
Beni juga menambahkan meskipun PT. Bondowoso Gemilang ini sedang dalam pemeriksaan oleh Kejaksaan apalagi jika belum ada penetapan tersangka maka bukan menjadi alasan untuk tidak melakukan kegiatan administrasi untuk pelaporan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan sehingga tidak menambah permasalahan baru.

“Dan jika hal ini terjadi semakin jelas bahwa pengawasan dan evaluasi atau monevnya kepada PT. Bondowoso Gemilang tidak bekerja secara maksimal sehingga sungguh disayangkan jika anggaran sebesar itu dikelola tanpa ada kapasitas dan pengawasan yang baik”Sambung Pemilik Becoff Ini.

Di Tempat yang Berbeda Gigih Bijakso Pranoto SH juga menambahkan Pendapatnya Kepada awak media Bukan hanya audit juga harus melakukan evaluasi kerja Dan Kegiatan yang dilakukan PT Bogem.
“Kalau Menurut Saya sudah seharusnya PT. Bondowoso Gemilang dilakukan bukan hanya audit oleh Akuntan Publik sesuai dengan peraturan yang berlaku akan tetapi juga wajib dilakukan evaluasi terhadap kinerja semua kepengurusan mengingat keterlambatan pelaporan Nah Itu menunjukkan kapasitas yang bisa membuat malu Pemerintah Kabupaten Bondowoso yang telah mendapatkan Opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan”Pungkasnya.

Pak Gigih sebagai panggilan akrabnya juga menambahkan bahwa waktu 135 hari kerja yang telah ditetapkan untuk BUMD menyampaikan Laporan Keuangan atau maksimal 6 bulan apakah belum cukup waktu untuk membuat Laporan Keuangan.
Beni juga menyampaikan dalam waktu dekat akan mengirimkan kembali Surat Kedua kepada PT. Bondowoso Gemilang karena Surat Pertama berdasarkan tanggal tanda terima 08 Juni 2020 yang diterima langsung oleh Saudara Surya langsung di kantor PT. Bondowoso Gemilang sampai Berita ini Diterbitkan Belum Ada Balasan.serta kami juga memberikan tembusan kepada Bupati selaku Kepala Daerah dan Dimana Sudah Jelas Dalam UU Nomer 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  • Reporter : Yadi
  • Editing : Adit
  • Publisher : Jasuli
**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan