
Lensanusantara.net Probolinggo – Nasib Na’as Di alami Andri junianto, 25 tahun,warga jl brantas blok pasar rt 04 rw 02 kel Kademangan Kec Kademangan kota Probolinggo.
Andri Di hakimi masa ketika melakukan pencurian Handphone di sebuah Counter hp dusun Triwung rt 03 rw 02 Desa Warujinggo kec Leces kab Probolinggo.Pada hari senen tanggal 27 juli 200,jam 08:00 wib,Pelaku datang ke conter korban.pada saat peluaku datang,korban sedang kerumahnya yang jaraknya tidak jauh di belakang conternya.jadi keliahitan jika ada orang yang datang.
Pelaku yang berprofesi sebagai sopir ini melihat keadaan conter sepi dan Tidak ada pemliknya,timbul niat jahatnya untuk mengambil hp yang ada di dalam etalase.setelah berhasil mengambil hp,pelaku langsung meninggalkan lokasi.
Namun Na’as nasib pelaku,aksinya ketahuan pemilik conter,seketika pelaku di teriaki maling oleh korban.Mendengar Teriakannya warga yang ada di sekitar spontan mengejar pelaku dan mengakiminya rame-rame.Pelaku babak belur di hajar masa.Beruntung poliso datang menenangkan warga dan mengamankan pelaku.
Akp Achmad Gandi,saat di konfirmasi mebenarkan.pihaknya mengamankan pelaku dari amukan masa.karna di duga pelaku telah melakukan pencurian hp milik Moh Sholihin warujinggo Kecamatan leces.Probobilnggo saat ini pelaku sudah Diamankan di Mapolsek leces.
“Barang bukti yang kita amankan unit sepeda motor szuki shogun tanpa nopol 1 (satu) buah HP vivo y12.
Selanjutnya pelaku Akan di kenakan pasal 362 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama lima Tahun atau denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.”Pungkasnya
- Reporter : Yusuf
- Editing : Adit
- Publisher : Tim