Berita

Tim Gugus Covid-19 Kecamatan Genteng, Tutup Sementara Cafe yang Melanggar Protokol Kesehatan

×

Tim Gugus Covid-19 Kecamatan Genteng, Tutup Sementara Cafe yang Melanggar Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Banyuwangi, Lensa Nusantara – penegasan akan aktivitas di tempat tempat keramaian seperti kafe dan sejenisnya terus gencar di lakukan tim gugus covid – 19 kecamatan genteng kabupaten Banyuwangi Selasa malam (04/08/2020)

Razia yang di lakukan kasi trantib Satpol PP kecamatan genteng dengan pemasangan bener tanda di tutupnya kafe tersebut karena tidak mematuhi panduan protokol kesehatan kini di buka kembali setelah 2 hari di larang untuk beroperasi Kamis(06/08/2020)

Example 300x600

Kasi Trantib kecamatan genteng Masruri di temui media saat membuka bener larangan di salah satu kafe di desa genteng kulon dusun maron mengatakan, “‘hari ini kita sidak dari jam 01:00, kemaren kita lakukan sidak juga di PJKP yang telah melanggar protokol kesehatan Covid-19, dan ada beberapa yang sengaja memang dilakukan tempat miras, jadi kami lakukan penutupan 2 hari lalu dan kami lakukan pembinaan di Kecamatan dan mereka menyesali kesalahannya siap mematuhi protokol kesehatan covid mas,” tuturnya sambil menambahkan,

“Jadi sekarang saya cek list, sesuai perintah bupati yg memenuhi standar prosedur yang ada itu baru kami buka stikernya , ada 7 kafe dan ini yang terakhir, giat ini kami lakukan dari kemaren-marennya sampai hari ini, dan yang bersangkutan Meraka menyadari kedepannya akan melakukan sesuai protokol kesehatan, dan apa bila nanti ada yang melanggar lagi kami akan lakukan penutupan lagi sesuai prosedur yang berlaku,” Tegasnya.

Sementara pemilik kafe berinisial ‘NG’ membenarkan bahwa kafenya juga tak luput dari penertiban waktu itu dan kini telat di izinkan untuk membuka kafenya seperti hari-hari biasanya, disini memang telah ditutup selama 2 dua hari oleh pihak satpol PP kecamatan genteng ,” kata ‘NG’

“Hal itu terjadi karena memang waktu itu ada beberapa pengunjung yang tidak memakai masker sebagai kepatuhan yang ada di protokol kesehatan, dan tentu hal itu baik dan ada hikmah bagi kafe kami,

ada beberapa syarat yang mesti saya lalui, agar usaha kecil ini dapat beroperasi kembali, salah satunya dengan mengisi berita acara kesepakatan untuk tidak mengulangi nya dan sesuai protokol kesehatan ,” ungkapnya
” dengan demikian nanti bukan hanya kafe saja melainkan tempat tempat yang berpotensi keramaian untuk di tindak.” Pungkas NG. (Dhofir)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan