Berita

Junaidi Rahmad Kecewa, Anggap Bawaslu Kurang Netral

×

Junaidi Rahmad Kecewa, Anggap Bawaslu Kurang Netral

Sebarkan artikel ini

Riau, Lensa Nusantara – Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Junaidi Rahmad yang mencalonkan diri sebagai wakil bupati pada pemilihan kepala daerah Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang diselenggarakan pada Desember 2020, menilai Bawaslu kurang Netral.

” Saya menduga ini hanya mencari kesalahan,” kata calon wakil bupati Indragiri Hulu Junaidi Rahmad di Rengat, Rabu.

Example 300x600

Ia mengatakan, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Indragiri Hulu (Inhu) tidak profesional karena penetapan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang meruoakan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak netral dalam Pilkada sangat tidak beralasan.

Junaidi Rahmad mennggapai hasil keputusan Bawaslu Indragiri Hulu yang telah merekomendasikan persoalan ini ke Komiisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dinilai masih lemah.

Menurutnya, ada dua alasan atas ketidakprofesionalan Bawaslu Inhu yakni tidak bisa menunjukkan bukti laporan tentang tidak netralnya dalam Pilkada tahun 2020, hanya menjadikan dirinya salah satu ASN yang tidak netral.

” Proses di Bawaslu harus ada pihak pelapor atau orang yang dirugikan oleh perbuatannya terutama yang dituduh tidak netral dalam Pilkada,” tegasnya.

Sehingga, lanjut Junaidi, dengan dasar laporan tersebut, baru bisa dilanjutkan pemeriksaan, bahkan dengan kondisi itu, Bawaslu seakan tidak transparan dalam menjalankan tugasnya.

Kemudian ketika dituduh tidak netral dalam Pilkada, Junaidi Rachmat yang bakal mendampingi Rezita Meylani pada Pilkada mendatang dengan kecewa menyebutkan bahwa banyak ASN atau ASN Polri juga tidak netral kalau alasan yang dibuat pihak Bawaslu.

“Saya sempat menanyakan, kenapa ada baliho figur lain yang juga ANS tidak diproses,” ungkapnya.

Pihak Bawaslu hanya berkilah tidak bisa mendapatkan data akurat dan tidak berhasil memanggil yang bersangkutan, sehingga dengan perlakuan tersebut, jelas-jelas hanya membidik hingga merugikan dirinya sendiri.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Rony Fitrian SIP mengatakan bahwa, pelanggaran netralitas ASN berdasarkan pengawasan yang dilakukan pihaknya. 

” Dari pengawasan yang kami lakukan, terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS,” ucapnya. (Asri)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan