Berita

Pangkalan Gas LPG Bersubsidi Desa Jambewangi Diduga Tidak Mengantongi Ijin Resmi Dari Diskoperindag

×

Pangkalan Gas LPG Bersubsidi Desa Jambewangi Diduga Tidak Mengantongi Ijin Resmi Dari Diskoperindag

Sebarkan artikel ini

Banyuwangi, Lensa Nusantara – Membuka pangkalan LPG Subsidi Memang merupakan usaha yang mana penghasilannya juga menggiurkan, tapi dalam konteks tersebut sebagai pangkalan harus memiliki ijin resmi yang tidak hanya cukup dari Pertamina saja, pangkalan harus mengantongi ijin operasi dari Disprendag, bukan seperti halnya yang terjadi di pangkalan Dusun Paras Tembok, Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, yang diduga hanya mengantongi ijin dari pihak Pertamina, Senin (17/08/2020).

Saat awak media menemui Eko warga Dusun Paras Tembok Desa Jambewangi selaku penilik pangkalan LPG 3kg Subsidi, ia menjelaskan ketidak tahuannya terhadap prosedur ijin pembukaan pangkalan LPG Subsidi 3kg,

Example 300x600

“Ijin usaha saya hanya dari desa mas, dan itu langsg ke Pertamina, sedang kalau ke Disprendag saya belum tau mas, singkatnya”,

Padahal Ijin operasi dari Disprendag sangat penting bagi pengusaha yang buka pangkalan LPG Bersubsidi dan ketika kita mengingat terhadap prosedur pangkalan, pihak pangkalan harus mengurus ijin.
Berhubung Pangkalan Elpiji merupakan ujung tombak dari Pertamina dalam menyalurkan elpiji tersebut ke para pedagang kelontong, toko, ataupun langsung kepada konsumen. Syarat-syarat yang harus dipenuhi, umumnya terdiri dari:

Surat Keterangan memiliki kerjasama dengan Agen LPG 3 Kg yang ada di daerah (kabupaten/kota). SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan Surat Izin Gangguan atau disebut HO (Hinderordonnantie) yang biasanya diperoleh di Dinas perizinan di kabupaten/kota. Melampirkan Surat Keterangan Izin dan Rekomendasi Mendirikan Pangkalan LPG 3 Kg dari kelurahan setempat.Menyiapkan fotocopy KTP, Foto berwarna berbagai ukuran, dan membuat surat pernyataan sanggup mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Jika suatu pangkalan tidak seperti diatas maka Disprendag mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan sebagai mana dalam kebijakan yang ada dalam prosedur yang berlaku,

Sampai berita ini tayang pihak Disprendag masih belum dikonfirmasi. Bersambung…(Tim)

Tinggalkan Balasan