Lensanusantara.net Bondowoso – Antrean kendaraan pengecer BBM di sejumlah SPBU kian meresahkan. Panjangnya kendaraan yang menunggu giliran untuk membeli bahan bakar tersebut kerap mengganggu konsumen lain. Bahkan, di beberapa SPBU, antrean yang didominasi mobil maupun motor bertangki besar ini mencapai jalan, sehingga kerap dikeluhkan oleh pengendara umum khususnya
Kendati tak ada larangan, namun yang dilakukan penjual BBM eceran ini kadang merepotkan. Terlebih bagi mereka yang kulakan BBM jenis Premium. Sebab, banyaknya tengkulak yang membeli bahan bakar berwarna kuning ini membuat konsumen lain kalah. Karenanya, mereka terpaksa membeli BBM jenis lain yang harganya lebih mahal, seperti Pertalite maupun Pertamax.
Aksi borong BBM ini dilakukan terang-terangan. Petugas SPBU juga sudah tahu kalau yang keluar masuk hanya motor dan mobil itu-itu saja. Seperti yang sering dijumpai hampir setiap malam di SPBU Besuk Klabang.Biasanya yang antre di pompa pengisian di sebelah barat itu adalah kendaraan khusus yang borong BBM jenis Premium.
Pantauan Lensanusantara.net kendaraan roda dua yang antre rata-rata jenis Suzuki Thunder dan Pick up. Bahkan,Peninmbunan Derigen Terletak Di belakang Rumah warga Yang Tempatnya tidak jauh Dengan SPBU Besuk Klabang.
Kendati tak ada larangan, namun yang dilakukan penjual BBM eceran ini kadang merepotkan. Terlebih bagi mereka yang kulakan BBM jenis Premium. Sebab, banyaknya tengkulak yang membeli bahan bakar berwarna kuning ini membuat konsumen lain kalah. Karenanya, mereka terpaksa membeli BBM jenis lain yang harganya lebih mahal, seperti Pertalite maupun Pertamax.
Tim Lensanusantara.net mengamati kegiatan borong BBM di SPBU Besuk Klabang ini. Antrean roda empat dan roda dua terlihat banyak yang keluar masuk. Armada dan orangnya tetap sama, itu-itu saja. Padahal, di SPBU itu juga banyak pengendara lain yang ingin mengisi BBM.
Kekhawatiran Rahman tidaklah berlebihan. Sebab di Bondowoso telah ada beberapa kasus kebakaran mobil dan motor akibat aksi sedot BBM tersebut. Catatan Lensanusantara.net setidaknya ada Dua kasus yang terjadi dalam rentang waktu beberapa tahun terakhir. Kendati telah ada contoh yang menunjukkan betapa bahayanya membeli bensin dengan cara sedot tersebut, tapi hingga kini belum ada tindakan oleh pihak berwenang maupun pemerintah daerah.
Padahal Sudah Jelas pidana sehubungan Penimbunan adalah sekurang-kurangnya 6 tahun Penjara (Pasal 5 UU No. 1 tahun 1953). Sementara, Pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas menyatakan setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan, dipidana 3 tahun penjara dan Denda maksimal 30 Miliar.
- Reporter : Yadi/Hartono
- Editing : Adit
- Publisher : Sugik/Rahman