BeritaKriminal

Bejat, Pemerkosa Anak Kandung Akhirnya Diringkus Polres Bondowoso Setelah DPO Hampir Dua Tahun

×

Bejat, Pemerkosa Anak Kandung Akhirnya Diringkus Polres Bondowoso Setelah DPO Hampir Dua Tahun

Sebarkan artikel ini

BONDOWOS, Lensa Nusantara – Seorang tersangka pemerkosa anak kandung di Bondowoso AS (51) berhasil ditangkap setelah DPO selama hampir dua tahun.

Tersangka yang tega memperkosa anak kandungnya pada 13 Agustus 2018 lalu, mengelabui korban dengan mengatakan bahwa anaknya tengah dirasuki mahluk halus.

Example 300x600

“Pengakuan tersangka, anaknya ini sempat diberitahu oleh bahwa di badan korban terdapat roh jahat yang menempel,” demikian dituturkan oleh Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung, pada awak media, Rabu (19/8/2020).

Ia menerangkan, kejadian pencabulan yang terjadi dua tahun lalu itu berawal dari anaknya yang minta dikerokin pada pelaku. Kemudian, dengan alasan ada roh jahat yang menempel, pelaku meminta korban berbaring di atas kasur.

Kemudian, AS meminta korban memejamkan mata untuk dibacakan doa-doa. Namun, korban yang sempat mengeluh “pusing pa” itu, justru tak sadarkan diri. Saat korban terbangun, pelaku sudah dalam kondisi berada di samping korban.

“Pelaku sempat membaca doa-doa untuk korban, doa-doa agar roh jahat di badan korban pergi,”ujarnya.

Ditambahkan oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, bahwa mengetahui hal ini istri pelaku langsung melaporkan perbuatan suaminya itu ke Polres Bondowoso. Namun sayangnya, pelaku yang mengetahui telah dilaporkan kabur.

“Hampir dua tahun jadi DPO, sekarang berhasil ditangkap,”ungkapnya.

Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara dengan dijerat pasal 46 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT subs pasal 285 KUHP.

  • Reporter : Yadi/Hosairi
  • Editor : Arik Kurniawan
  • Publikasi : Jasuli/Rahman
**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan