BONDOWOSO, https://lensanusantara.co.id – Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 jajaran TNI-Polri serta Satpol PP Kec. Pujer akan rutin gelar yustisi dipasar depan Pujer serta pertokoan yang ada disepanjang pasar Pujer Senin, 14/09/2020.
Penertiban penggunaan masker dalam sepuluh hari kedepan akan terus digencarakan dengan penindakan sangsi berupa pembacaan Pancasila, hormat Bendera dan lain sebagainya sesuai Inpres No.6 tahun 2020 dan setelah itu akan diberlakukan denda dari 10 – 50 ribu rupiah jika kedapatan tidak mengenakan masker saat keluar rumah.
Selain melakukan dijalan raya razia juga dilakukan door to door ke toko-toko yang ada disepanjang pasar Pujer, bagi pelayan atau pengunjung yang kedapatan tidak mengenakan masker maka akan diberi sangsi sesuai dengan apa yang telah di intruksikan oleh Pemerintah baik pusat ataupun Daerah.
Dengan adanya yustisi ini diharapkan masyarakat lebih disiplin dalam menggunakan masker dan bisa menekan penyebaran Covid-19 seminim mungkin.
Dari pantauan Lensa Nusantara ada puluhan pengendara dan pengunjung toko sedang diberi sangsi oleh para petugas karena tidak menggunakan masker.
- Reporter : Yudie/Jasuli
- Editor : Arik Kurniawan
- Publikasi : Hosairi/Yadi