BeritaPolri

Dihukum Setengah Jam Mengecat Trotoar, Kapolsek Tambora Berkeliling Cek Lokasi Penerapan Operasi Yustisi Prokes

×

Dihukum Setengah Jam Mengecat Trotoar, Kapolsek Tambora Berkeliling Cek Lokasi Penerapan Operasi Yustisi Prokes

Sebarkan artikel ini

Jakarta Barat (lensanusantara.co.id)- Polri dalam pengamanan dan pengawalan selama kegiatan penerapan operasi Yustisi Protokol Kesehatan terus digelar personil gabungan tiga pilar di tingkat Kecamatan guna memutus penyebaran mata rantai pandemi virus corona atau Covid-19. Pasca perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar Ketat mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020 menuju masyarakat yang sehat dan Produktif. Kapolri Jenderal Idham Aziz mengemukakan saat rapat kerja bersama Komisi lll DPR tentang menggelar operasi Yustisi Covid-19, Rabu (30/9/2020) di kompleks Parlemen di Jakarta, “Selama masa adaptasi polri senantiasa bersinergi dengan TNI dan anggota Satpol PP dalam pengawalan serta pengamanan Covid-19”.

Example 300x600

Sebanyak 35 personil terdiri jajaran Polisi Polsek Tambora,  TNI/Koramil Rayon Tambora, Satpol PP, Sudin Dishub, Damkar dan anggota FKDM berada di jalan protokol Tanah Sereal Raya RT 012 RW 011 Kelurahan Tanah Sereal melalukan razia pengemudi kendaraan bermotor dan warga pejalan kaki saat melintas di jalan protokol wilayah Kecamatan Tambora yang tidak mengenakan masker penutup hidung dan mulut salah satu bagian mentaati protokol kesehatan yakni 3 M (mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, selalu mengenakan masker).

Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi,SH,SIK,M.Si mengecek dan menyaksikan langsung kegiatan Yustisi kawasan tertib mengenakan masker di 11 kelurahan wilayah Tambora, menyatakan “Operasi Yustisi protokol kesehatan  guna mendisiplinkan masyarakat untuk selalu mengenakan masker saat di luar rumah dan jaga jarak ketika mengemudi mobil” kata Faruk kepada wartawan didampingi Edison BB Ka Satpol PP  Tanah Sereal, Jum’at pagi (2/10/2020).

Faruk mengungkapkan, Pemberian sanksi kepada  masyarakat yang masih kurang tertib terhadap pelangar protokol kesehatan yakni kedapatan tidak mengenakan masker “Upaya memberi efek jera warga dikenakan sanksi bagi pelanggar dengan cara yang santun” ujarnya. Setelah mengecek  pelaksanaan Opersi Yustisi, Kapolsek Tambora melanjutkan kunjungan ke wilayah kelurahan lain menggunakan mobil patroli Polsek Tambora.

Ditempat yang sama hadir Lurah Tanah Sereal Hj Suharti,S.Sos,M.Si didampingi H.Mahmud Hidayat,S.KM, M.Si Kasi Pemerintahan Tanah Sereal, Binmas Aiptu Pol Roesito, Serka TNI Nur Hasan mewakili Danramil  Tambora.

Pantauan media online, satuan tugas Satpol PP menjaring warga lbukota. Menurut Edison BB “1 orang dikenakan sanksi denda administrasi dan 8 orang dikenakan sanksi sosial menyapu jalan serta mengecat jalan protokol kastin trotoar selama setengah jam semoga pelanggar tidak mengulagi ke depannya” papar Edison ketika di Konfirmasi lensanusantara co.id. Salah satu pelanggar warga perantau dari Kabupaten Kuningan Jawa Barat, berkomentar “Abdi nampi sanksi di pirawang ngecat trotoar jalanan ku sebab abdi hilap enteu nganggo masker, abdi nampi kalayan moal ngulang de’i” kata warga Ciawi Gebang Kuningan yang mohon merasiakan namanya.(*Ranto)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan