Banyuwangi, http//lensanusantara.co.id – Tokoh masyarakat dan beberapa warga Desa Gambiran merasa kecewa dengan adanya dugaan penggelapan disertai pengelembungan Pajak Bumi Bangunan ( PBB) yang terjadi di wilayah Desa Gambiran Kecamatan Gambiran Kabupaten banyuwangi. Mereka mensinyalir ada praktek rekayasa yang bermain-main dalam proses pelunasan PBB.
Hal itu diketahuinya setelah warga mengecek ke Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Banyuwangi, bahwa ada sebagian warga yang tanahnya terletak di dua titik yakni Dusun Krajan 2 dan Dusun Stembel , warga tersebut sudah lunas membayar PBB namun data tidak masuk di Bapenda .
Mengetahui hal tersebut; M.Rofiq Azmi ketua organisasi kepemudaan Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat ( APPM) yang berkantor di Dusun Lidah Desa Gambiran meminta kejelasan secara prosedural dan profesional pada instansi Dinas terkait baik dari pemerintah Desa Gambiran maupun Bapenda, karena menimbulkan kesulitan ketika warga yang hendak proses balik nama. Jumat ( 10/10/2020)
“Ini harus dibongkar,” cetus Rofiq sambil menunjukkan data dihadapan para awak media.
Diceritakannya , terjadi PBB tahun 2016-2018 tanah milik Ahmad D ( AD) Krajan 2 dan Marsiyem Dusun Stembel. ( AD) berencana balik nama atas tanah kepemilikannya untuk menyesuaikan identitas menjadi Muhammad Yani ke Bapenda, namun pihak Bapenda menolak lantaran di PBB belum lunas.
Ironisnya, petugas juru pungut SPPT PPB tahun 2018 pernah berikan tagihan dan sudah terbayar lunas, akan tetapi tidak ada data yang masuk di Bapenda di tahun 2018
“Jadi dia itu mau balik nama atas tanah keringnya mililknya, nah..!!!?? di Bapenda di tolak karena PBB belum dilunasi,” Rofiq mencontohkannya pada wartawan.
“Berawal dari ini kami akhirnya tau kalau mereka sudah membayar pajak tapi belum di setor kan kebapenda padahal itu uang Negara,” Tambahnya
Ada lagi Marsiyem,(MM) lanjut Rofiq ,MM selain sudah membayar PBB terhadap petugas dan MM juga sudah terima SPPT dan diyatakan lunas di PBB tapi di Bapenda kosong , bahkan terjadi kenaikan secara signifikan.
“Ironisnya lagi, selain ditolak mengaku perubahan karena belum lunas, pajak tahun 2016 itu hanya sekitar 57 ribu rupiah, di tahun 2020 sudah menjadi 3 juta 250.ribu la ini dari mana bisa terjadi ,’pungkas Rofiq
Hal senada di sampaikan Tumiran Warga dusun Stembel yang dikenal sebagai tokoh perubahan desa Gambiran , pihaknya juga merasa kecewa PBB tanah miliknya selain naik 100 persen lebih juga pajak yang sudah terbayar tidak sampai ke Bapenda
“Padahal PBB saya tahun 2019 tanah kering saya dulu hanya 150 ribu rupiah, kenapa di tahun 2020 PBB sudah menjadi 839 ribu,” Tandasnya.
“Saya tahunya berawal rencana minta keringanan ke Bapenda karena mau proses balik nama, namun diketahui ada pajak yang belum terbayar sekitar tahun 2016-2017 padahal sudah membayar ke juru pungut dan tertanda lunas,” tambahnya
” Dari persoalan ini saya sudah melengkapi beberapa persyaratan agar terselesaikan, bahkan sampai berkali-kali ke Bapenda menemui petugas terkait ,akan tetapi belum selesei sampai sekarang, jika persoalan ini tidak ada titik temu saya segera kirimkan surat ke kecamatan untuk meminta hearing bahkan kalau perlu saya ingin ada sidak terkait dugaan dugaan tersebut”, Ungkapnya Tumiran.
Sementara dikonfirmasi terpisah Binar Cahaya Putra selaku sekdes Gambiran adanya dugaan pengelembungan dan penggelapan PBB mengatakan “Pihak pemerintahan Desa sudah melakukan sesuai SOP arahan Bapenda, memang ada warga yang diketahui belum membayar padahal SPPT PBB sudah dikasihkan oleh juru pungut,” Tuturnya
“Dalam hal ini kalaupun ada warga yang merasa keberatan dengan data miliknya, pihak Desa menyarankan untuk meminta keringanan ke Bapenda,” Ucap Binar sembari mengakhiri sambungan telponnya. (Her/Fir)








