Lampung Timur, lensanusantara.co.id -Pemerintah Lampung Timur dan belasan Perusahaan Singkong telah sepakat harga terendah adalah Rp.900/kg.
Sesuai rapat telah disepakati harga singkong terendah Rp.900/kg dan potongannya sebesar 20%”ujar staf Ahli Bupati Lampung Timur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia,M.Yusuf HR.
Lanjut Yusuf pelaksanaan tersebut telah menetapkan harga songkong atau ubi kayu belum bisa langsung diterapkan.
Yusuf memastikan perwakilan perusahaan yang telah hadir disidang rapat masih menunggu persetujuan dari pimpinan perusahaan masing-masing.
Secepatnya pada tgl 20/10/2020 tidak telat akan disetujui bersama-sama perusahaan lain nya”ujar Yusuf.
Yusuf menyatakan persetujuan harga berlaku untuk singkong yang berkualitas super.
Jadi kalau singkong masih muda,bongkol dan umur tidak masuk maka perusahaan dan petani bisa nego sendiri.
Harga singkong terendah sebelum Rp.740/kg dan tertinggi Rp.1.050/kg.