Berita

Diduga Sebar Isu Sara Gus Nur Ditangkap Di Malang Oleh Bareskrim Polri

×

Diduga Sebar Isu Sara Gus Nur Ditangkap Di Malang Oleh Bareskrim Polri

Sebarkan artikel ini

Malang,Lensanusantara.co.id – Bareskrim Polri menangkap Suri Nur Rahardja Alias Gus Nur di Malang. Gus Nur ditangkap atas laporan dari Nahdlatul Ulama (NU) karena dianggap telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan.

“Benar (Gus Nur ditangkap),”kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada detikcom, Sabtu (24/10). Dilansir BatamNow dari detikcom.

Example 300x600

“Waktu penangkapan Sabtu 24 Oktober 2020 Pukul 00.00 WIB,” kata Slamet.

Gus Nur ditangkap atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

“Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan,” tutur Slamet.

Sebelumnya, Suri Nur Rahardja Alias Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus NU cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Azis menyebut Gus Nur bukan kali ini saja melontarkan ujaran kebencian terhadap NU.

“Bahwa Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama. Tidak hanya sekarang ini, tapi sebelum-sebelumnya juga Gus Nur sudah melakukan dan sering melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama,” tuturnya.(Tim)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan