Uncategorized

Kapolres Bondowoso Beserta Jajaran Akan Tindak Tegas Jika Masyarakat Menciptakan Kerumunan Disaat Pergantian Tahun Baru 2021

×

Kapolres Bondowoso Beserta Jajaran Akan Tindak Tegas Jika Masyarakat Menciptakan Kerumunan Disaat Pergantian Tahun Baru 2021

Sebarkan artikel ini

Bondowoso,Lensanusantara.co.idPolres Bondowoso, Jawa Timur, akan menindak dengan tegas siapa saja yang menciptakan kerumunan pada saat perayaan pergantian tahun baru 2021 nanti.

Meningkatnya angka kasus positif Covid-19, menjadi atensi sendiri bagi bagi satgas gugus tugas covid-19, khususnya bagi aparat kepolisian.

Example 300x600

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, menghimbau dan melarang masyarakat mengadakan perayaan tahun baru yang menyebabkan kerumunan massa.

“Polisi akan selalu memantau sejumlah momentum yang menyebabkan kerumunan massa,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (5/12/2020).

Lebih kanjut, AKBP Erick, menyampaikan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan di beberapa titik yang berpotensi terjadi keramaian.

Upaya itu akan terus berlanjut hingga malam tahun baru.

“Kita akan membubarkan acara yang menimbulkan kerumunan,” terangnya.

Kapolres mengancam, masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan akan ditindak dengan tegas. Baik dengan proses tindak pidana ringan (Tipiring) atau pidana.berjalan sejak lama. Namun khusus malam tahun baru akan lebih diperketat dengan personil lengkap. 

“Himbauan kami, malam tahun baru tidak boleh kumpul-kumpul. Karena Bondowoso Jawa Timur dan nasional pada umumnya mengalami kenaikan kasus positif Covid-19 yang signifikan,” jelasnya.

Sementara terkait PKL di Alun-Alun RBA Ki Ronggo, jika pemerintah masih membuka. Maka setidaknya dibatasi waktunya.

“Yang gak boleh kan acara kumpul-kumpul. Kalau PKL gak ngumpul ya tidak masalah. Jangan makan ditempat, beli langsung pulang. Ya take a way,”Jelasnya

Kapolres berharap, warga tetap menaati protokol Covid-19. Sebab beberapa pekan terakhir, grafik kenaikan Kasus positif terus menanjak.

“Vaksinnya untuk saat ini disiplin 3M. Yaitu mencuci tangan pakai sabun, memakai masker dan menjaga jarak,” Jelas Kapolres

Berdasarkan surat pemberitahuan Bupati Bondowoso, bahwa dalam rangka pencegahan penularan Covid-19. Pemerintah menutup sementara Alun-Alun RBA Ki Ronggo mulai 21 Desember 2020 hingga 03 Januari 2021.(Yadi/Rahman)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan