Berita

Sosialisasi Bantuan UMKM Bagi Pelaku Usaha dari Pemkab Bogor Melalui Dinsos

68
×

Sosialisasi Bantuan UMKM Bagi Pelaku Usaha dari Pemkab Bogor Melalui Dinsos

Sebarkan artikel ini

Bogor, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bertempat di Aula Desa Cigombong Selasa (12/12/2020) tampak ramai oleh masyarakat peserta Umkm, Pemkab Bogor melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah gelar Sosialisasi Bansos Pemkab Bogor, Jawa Barat.

Example 300x600

Tampak disana Ketua UMKM Kec. Cigombong, Teti didampingi Kasi Ekbang, Enggi ema staf kecamatan lainnya menyambut kedatangan tamu dari Dinas Koperasi Kab. Bogor juga dari Bank Syariah BANK TEGAR BERIMAN Kab. Bogor

Hari itu Jumat ( 11/12 ), perwakilan Bank Syariah BTB siap membuatkan nomor rekening untuk peserta UMKM 9 Desa dan juga masyarakat Kec. Cigombong pelaku Usaha kecil dan menengah, sebagai dampak dari wabah Psndemi Covid 19.

Pada kesempatan yang ada, Kasi Ekbang, Enggi, hanya mengingatkan bilamana nanti dana bantuan sudah dapat dicairkan, benar-benar digunakan untuk usaha. Dan bukannya untuk membeli barang konsumtif, apalagi shooping barang yang tidak ada hubungannya dengan Bansos Umkm, dalam hal inipun kami Ekbang hanya menjadi Fasilitator sebagai penyedia tempat atas ijin dari Kades Cigombing pak Heri ” jelasnya.

Sementara perwakilan dari Bank Syariah BTB, Andre, menjelaskan kepada seluruh peserta UMKM dan korban pelaku Usaha Mikro Bank Bank Tegar Beriman, telah dipercaya oleh Bupati Bogor Hj. Ade Yasin juga bersinergi dengan Dinas Koperasi UMKM Kab. Bogor untuk menyalurkan dana sosialisasi Covid 19. Ia juga menjelaskan secara singkat tata cara serta persyaratan dalam hal pembuatan rekening Bank Syariah BTB.

Sementara Teti selaku Ketua UMKM Kecamatan yang turut mengawal pendaftaran serta pembuatan rekening bagi peserta UMKM dan juga korban para pelaku Usaha Mikro yang terdampak Covid 19.saat disambangi, menunjukan kesan seolah-olah tak ingin dikonfirmasi, terkait kegiatan tersebut, dengan nada kurang bersahabat, Ia mengatakan ” maaf pak kami masih sibuk tidak mau berkomentar dulu dan lalu siapa ysng mengundang bapak kesini kami tidak merasa ” ketusnya kepada Tim Media ( 11/ 12 ).

Melihat kejadian yang kurang mengenakan kepada Tim Media, dihimbau kepada pihak terkait, baik Pemerintah Kecamatan Cigombong, maupun Pemkab Bogor untuk segera menegur Ketua Umkm tersebut, padahal Kami selaku Pers Media dilindungi UU no 40 Tahun 1999 dan Apabila ada pihak manapun, mencoba untuk menghalang-halangi tugas Wartawan bisa dijatuhi sangsi kurungan Pidana 2 tahun atau di Denda sebesar Rp 500kepada Awak Media. (Sule / Moel )

Tinggalkan Balasan