TALIABU, lensanusantara.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu, Menetapkan Calon Petahana, Aliong Mus-Ramli (AMR) sebagai Pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pulau Taliabu yang dilaksanakan secara serentak 9 Desember 2020 lalu.
Paslon AMR nomor urut 02 itu ditetapkan sebagai pemenang pilkada berdasarkan hasil rekapitulasi secara final yang dilakukan KPU setempat dengan perolehan suara paslon nomor urut 01 MS-SM sebesar 15.750 suara dan paslon nomor urut 02 AMR mengantongi suara terbanyak yaitu, 17.491 suara atau selisih 1.741 suara dengan paslon nomor 01 MS-SM.
Ketua KPU kabupaten Pulau Taliabu Arisandi La Isa kepada sejumlah wartawan usai penetapan hasil pilkada sore itu menegaskan bahwa penetapan rekapitulasi hasil pilkada Taliabu telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku sehingga jika dalam hal penetapan Paslon Tersebut tidak dapat di terima oleh pasangan calon, maka dapat di gugat ke mahkamah konstitusi.
“Rekapitulasi dari tingkat kecamatan sampai ke tingkat kabupaten kita KPU sudah melaksanakan itu sesuai dengan prosedur, maka setelah KPU menetapkan pleno ini, saksi pasangan calon masing-masing dan paslon memiliki hak untuk gugatan perselisihan hasil pemilu di mahkamah konstitusi, yang jelasnya KPU pasti siap dalam menghadapi apabila ada gugatan ke KPU ” katanya.
Arisandi juga menyebutkan, hingga pasca penetapan hasil rekapitulasi suara pilkada Taliabu sore tafi, pihak KPU sendiri belum mendapat informasi dari KPU pusat terkait adanya gugatan ke KPU setempat di mahkamah konstitusi.
“Untuk gugatan ke MK itu nanti KPU pusat berkoordinasi dengan mahkamah konstitusi dan hasilnya akan disampaikan ke KPU kabupaten, dan sampai saat ini kami belum dapat informasi itu dari KPU RI” jelasnya.
Kepada seluruh masyarakat kabupaten pulau Taliabu, ketua KPU Arisandi menghimbau untuk dapat menghagai dan menerima setiap proses pelaksanaan pilkada sebab sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Terkait dengan proses pelaksanaan ini, saya berharap agar masyarakat dapat menghargai mulai dari pemungutan dan penghitungan suara karena prosedurnya ada. Jadi saya menghimbau agar harap tenang dan menghargai proses ini” imbuhnya.
Sekedar diketahui, Rekapitulasi hasil pilkada yang dibacakan ketua KPU kabupaten Pulau Taliabu sore itu, Jumlah pemilih laki-laki yang terdaftar dalam DPT sebesar 19.424, DPT perempuan 18.564, sehingga jumlah DPT laki-laki dan perempuan secara keseluruhan berjumlah 37.988.
Sementara Jumlah suara sah 33.241, jumlah suara tidak sah 313, sehingga jumlah suara sah dan suara Tidak sah sebesar 33.554, Hasil penetapan rekapitulasi suara tersebut telah di tandatangani oleh masing-masing saksi pasangan calon maupun KPU dan Bawaslu dengan suasana aman dan tertib. (Sunardi).