Tenggarong, LENSANUSANTARA.CO.ID -Kapolres kutaikartanegara berhasil mengungkap sindikat pembuat SIM BII palsu yang beroperasi di kecamatan muara Kaman diantaranya pasangan suami-istri kutaikartanegara.
Dari 3 tersangka sindikat pembuatan SIM palsu diantaranya SH dan SM pasangan suami istri (pasutri) dan FH selaku pencetak SIM palsu, dan masing2 mempunyai peran dalam kejahatannya tersebut.
satu per satu peran para tersangka. Diawali dari tersangka FH yang mencari calon penerima jasa pembuatan SIM. Setelah mendapatkan calon konsumen, FH mengirimkan foto dan identitas si penerima jasa ke WhatsApp tersangka SM
Sasaran pembuatan SIM palsu khusus pengemudi kendaraan alat berat tersebut ke sejumlah daerah yang banyak perusahan batubara di berbagai wilayah hingga diluar Kaltim.
tersangka, SH merasa menyesal atas apa yang diperbuat bersama istrinya. Dia sudah menduga apa yang dilakukannya bakal tercium oleh kepolisian. Namun, itu tetap dilakukan karena tergiur dengan keuntungan dari bisnis haram tersebut.
“Saya belajar sendiri membuat SIM palsu, kalau printer rusak, terkadang nge-print di luar Muara Kaman, ” ujarnya
Kita berhasil menangkap tiga orang yang sudah menjalankan bisnis pembuatan SIM palsu sejak 2018,” ucap Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting, yang didampingi Kasat Lantas AKP CS Gulo, serta Kasat Reskrim AKP Herman Sopian, Kamis 24 Desember 2020, di halaman Mapolres Kukar
Kapolres menduga, SIM palsu yang beredar sudah mencapai ratusan keping karena ketiga tersangka bukan hanya melayani pembuatan SIM palsu untuk calon karyawan pertambangan yang ada di Kaltim. Penerima jasanya sampai ke Sulawesi dan Papua.ucap Kapolres Irwan.
Para tersangka dijerat pasal 263 KUHP ayat 1 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.(rul)