Tenggarong, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara mengeluarkan surat penundaan Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Mula (KBM TM) di sekolah untuk seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD dan SMP sampai ada pemberitahuan secara resmi, aturan ini akan diberlakukan sejak 4 Januari dan seterusnya.
Ini merupakan hasil rapat terbatas antara Disdikbud Kukar dengan tim Satgas Covid-19 Kukar pada 30 Desember 2020.
Berdasarkan informasi dari Satgas Covid-19 Kukar, pandemi Covid-19 di Kukar masih masif dan belum ada tanda-tanda menurun, maka KBM TM di sekolah pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 agar ditinjau ulang.
Sambil menunggu pemberitahuan secara resmi dari dinas pendidikan dan kebudayaan kutaikartanegara pihak sekolah mempersiapkan beberapa hal, diantaranya
surat pernyataan ketersediaan sarana prasarana penunjang KBM TM di sekolah dimasa pandemi Covid-19.
Melaksanakan rapat dengan orang tua didampingi komite sekolah, satuan pendidikan melampirkan surat undangan rapat, daftar hadir dan notulen rapat.
Surat pernyataan persetujuan KBM TM di sekolah yang ditandatangani oleh masing-masing orang tua siswa, komitmen lain yang dirasa perlu antara orang tua dan pihak sekolah
Membentuk Satgas Covid-19 di sekolah KBM TM yang akan diselenggarakan di sekolah mendapat rekomendasi dari Puskesmas pembantu dan kepala Desa atau Lurah setempat serta mendokumentasikan semua kegiatan.
Membuat kesepakatan komitmen antara pihak sekolah dengan orang tua murid perihal persiapan antar jemput dan siswa yang sedang sakit tidak di perkenankan Masuk sekolah.(rul)