Berita

LAMI Mendukung Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Menuntaskan Kasus Buldozer Senilai 8.4 Milyar

×

LAMI Mendukung Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Menuntaskan Kasus Buldozer Senilai 8.4 Milyar

Sebarkan artikel ini

Bekasi, LENSANUSANTARA.CO.ID – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) telah mendukung Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam mengungkap kasus dugaan Mark Up pengadaan alat berat Buldozer bermerk Zoomlion type zd220s-3 sebanyak 3 Unit pada Anggaran APBD Tahun 2019 dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi sebesar Rp 8,4 Miliar.

Example 300x600

Suganda Koordinator LAMI mengatakan, bahwa ada dugaan Mark Up harga yang beroroma indikasi Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, pasalnya harga pasaran satu buah Buldozer bermerk zoomlion type zd220s-3 sekitar Rp1.5 Milyar/Unit sedangkan di pagu Anggaran tender lelang pengadaan kendaraan alat berat Grader (Buldozer) (penambahan) dengan kode lelang 1697-1352 yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup sebesar
Rp 8.400.000.000 dan Nilai HPS Paket sebesar Rp 8.385.300.000 dan sebagai pemenang tender lelang adalah PT. Cipta Pirmindo Abadi, maka LAMI menduga bahwa selisih harga Unit Buldozer dipertanyakan antara harga pasaran dan harga tender lelang,” kata Suganda kepada Wartawan di Kantor LAMI (4/1).

Suganda menjelaskan, bahwa Dinas Lingkungan Hidup telah menetapkan Nilai HPS Paket sebesar Rp. 8.385.300.000, dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yaitu adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK pada pengadaan barang/jasa,” ujar Suganda.

Suganda menegaskan, bahwa apabila Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi setelah Spesifikasi ditetapkan, maka langkah berikutnya adalah menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang akan digunakan sebagai
menilai kewajaran dari harga penawaran para calon penyedia, dari Harga Satuan Pekerjaan (HSP), karena LAMI menduga dari biaya yang dihitung dalam suatu analisis harga satuan suatu pekerjaan yang terdiri atas biaya langsung yaitu : Tenaga Kerja, Bahan dan Alat serta biaya tidak langsung ( biaya Umum atau Overhead dan keuntungan ) sebagai mana pembayaran suatu jenis pekerjaan tert
entu yang termasuk pajak-pajak, apabila HPS yang ditetapkan terlalu tinggi, maka LAMI menduga ada indikasi Mark Up terdapat kemungkinan besar terjadinya kerugian Negara apabila pihak berwenang Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dapat melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kasus pengadaan alat berat Buldozer tersebut,” tegas Suganda.

“LAMI akan mengawal dan mendukung kinerja Kejari Negeri Kabupaten Bekasi untuk mengungkap kasus pengadaan alat berat Buldozer secara tuntas,” terang Suganda.

LAMI berharap dengan adanya temuan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkait kasus dugaan pengadaan alat berat
Buldozer agar dapat segera mempublikasikan secara terang benderang, agar masyarakat tidak menjadi polemik dan pertanyaan besar, karena sebelumnya Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Lawberty Suseno mengungkapkan, ada dugaan kasus pengadaan alat berat di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi,” ungkap .
Suganda.(Lenny)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan